![]() |
| Kantor Diaspora Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan publik menyusul laporan Aliansi Mahasiswa Pemuda Tjiandjur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk isu keberadan kegiatan belajar mengajar yang diduga fiktif serta dugaan gratifikasi dalam pengadaan atau distribusi buku.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran publik dan sektor pendidikan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Namun, berbagai dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Cianjur, Rudi Agan, menilai laporan masyarakat maupun mahasiswa perlu menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap laporan maupun dugaan harus diperiksa secara objektif berdasarkan data dan bukti, sehingga tidak menimbulkan prasangka atau kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan,” ujar Rudi Agan, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, Disdikpora sebagai perangkat daerah yang mengelola anggaran cukup besar memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Artinya terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," harap Rudi Agan.
Rudi juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, masih dijelaskan dia, Disdikpora diharapkan memberikan informasi dan klarifikasi secara terbuka terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Yang paling penting adalah transparansi," tegasnya.
Rudi juga menyampaikan kalau memang program dan penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas.
"Nah! Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
SPRI Kabupaten Cianjur juga mengingatkan agar pengawasan terhadap sektor pendidikan tidak berhenti pada persoalan anggaran.
"Namun mencakup kualitas layanan pendidikan dan manfaat program bagi peserta didik serta masyarakat," tegas Rudi Agan.
Ia mengatakan dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu tindak lanjut Kejari Cianjur serta penjelasan resmi dari Disdikpora Kabupaten Cianjur.
"Agar persoalan dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," tutup Rudi Agan.
Terpisah , namun sayangnya saat dikonfirmasi langsung awak media melalui via WhatsApp (WA) Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, masih belum alias memberikan penjelasan secara terperinci. Apalagi dihubungi melalui telepon, belum pernah njawab sama sekali (cuek/diabaikan).
Tapi, saat dikonfirmasi melalui SMS, terkirim alias telah sibaca vwntang6diq biru. (Red/*)
