![]() |
| Dekot Cianjur ajukan permohonan audensi. (Foto; SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM– Dewan Kota Kabupaten Cianjur (DEKOT) mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Suci Wijayanti untuk memperkenalkan kepengurusan sekaligus membangun komunikasi dan sinergi dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Cianjur.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 021/SK.B/DEKOT/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Cianjur pada hari yang sama.
Dalam surat tersebut, DEKOT merencanakan audiensi pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur.
Ketua Presidium DEKOT, Dian Rahadian, menyampaikan bahwa audiensi tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkenalkan struktur kepengurusan, visi dan misi.
"Program kerja organisasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Cianjur," katanya, Jumat (9/10/2026).
Selain itu, Dian juga menyampaikan pertemuan tersebut diharapkan dapat membangun hubungan komunikasi yang positif antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.
"Khususnya dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.
DEKOT juga menegaskan kesiapannya menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi Kejaksaan Negeri Cianjur. Kemitraan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Artinya masukan, kritik, pengawasan sosial, serta informasi secara objektif dan bertanggung jawab," papae Dian.
Menurut DEKOT, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong pemberantasan korupsi, meningkatkan kesadaran hukum.
"Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujar Dian.
Melalui audiensi tersebut, DEKOT berharap terbangun komunikasi dan kemitraan yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Negeri Cianjur demi mendukung supremasi hukum dan kepentingan masyarakat.
Surat permohonan audiensi tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Cianjur, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, seluruh kepala dinas, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Cianjur.
Ia menambahkan hingga informasi ini disusun, surat tersebut merupakan permohonan audiensi yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.
"Belum terdapat keterangan mengenai konfirmasi penerimaan atau pelaksanaan audiensi dari pihak Kejaksaan Negeri Cianjur," tutup Dian. (Red/*)
.jpg)