![]() |
| Polres Cianjur ungkap kasus penyebaran konten situs perjudian online. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM– Polres Cianjur mengungkap dugaan operasional perjudian online yang diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp294 juta selama sekitar 21 hari.
Pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan masih memburu satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial YN alias J.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander mengatakan dari lokasi pengungkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641.000.
"Barang bukti elektronik tersebut akan diperiksa untuk menelusuri aktivitas komunikasi, promosi situs perjudian, pelayanan pengguna, hingga transaksi yang berkaitan dengan operasional perjudian online," bebernya, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal, ia juga menyampaikan kegiatan tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari. Jika dihitung selama 21 hari, nilai perputaran uangnya mencapai sekitar Rp294 juta. Namun, angka tersebut masih didalami dan diverifikasi penyidik.
"Nilai itu merupakan perkiraan omzet, bukan keuntungan bersih maupun jumlah uang yang telah disita polisi," ujar Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian online sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka.
"Kemungkinan keterlibatan pihak lain, demikian penegasan Kapolres dalam penanganan perkara tersebut," ungkap Kapolres Cianjur.
Sementara itu, sembilan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap YN alias J serta mengembangkan penyidikan.
"Hal ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Masih dijelaskan Kapolres Cianjur, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penerapan pasal dan ancaman pidananya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun pihak yang membantu operasionalnya.
"Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dari aktivitas yang melanggar hukum," ujar AKBP Alexander.
Warga yang mengetahui informasi terkait keberadaan DPO maupun aktivitas perjudian online diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, menelusuri aliran dana.
"Memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum," tandas Kapolres Cianjur. (Red/*)
