Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Eks HGU PT Cikencreng, Komisi A DPRD Cianjur Minta Win-win Solution 

3/10/2025 | 23:34 WIB Last Updated 2025-03-10T16:37:04Z
Aliansi Masyarakat Jangari (AMJ) ngadu ke DPRD Cianjur. soal HGU eks PT Cikenceng. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews)


SIGNALCIANJUR.COM - Lahan eks HGU Cikencreng, kini menjadi PT Ciloto di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur masih menjadi polemik masyarakat dengan pihak perusahaan yang berujung lanjut audensi mengadu ke DPRD Cianjur, Senin (10/3/2025)

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Nasdem H.Usep Setiawan mengatakan tuntun dari Aliansi Masyarakat Jangari (AMJ) soal HGU eks PT Cikenceng, luas sekitar  41 hektar lebih, dan masyarakat semenjak sudah habis itu kan sudah lama menguasai hampir 30 tahun ada.

"Nah! Mereka menuntut minimal yang sudah dikuasai karena kalau secara normatif minimal 20 persen bisa dimohon," katanya.

Masih ujar Usep, itulah yang akan DPRD Cianjur perjuangan mudah-mudahan ada solusi terbaik dari pihak PT Cikencreng yang sekarang menjadi PT Ciloto.

"Bahkan dihadiri juga BPN Cianjur untuk tahap pertama," ucap politisi dari Partai Nasdem Kabupaten Cianjur ini.

Hal sama diungkapkan dia, hasil kesepakatan bersama akan diinventarilisir dulu yang saat ini dikuasi oleh masyarakat kurang lebih 5 hektar.

"Polemik sudah cukup lama haus ada solusi terbaik seperti apa," ujar Usep.

Artinya, masih ditegaskan Usep, itu harus ada win-win solution berarti penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak. Intinya melalui pemecahan win-win, semua pihak merasa enak dengan keputusan.

"Kalau kita bukan lembaga pemutus tapi musyawarah. Mudah-mudahan dengan awal ini menjadi akhir pembuka menyelesaikan persoalan-persoalan tanah eka HGU," terangnya.

Ditanya, apakah dikuasai masyarakat apa pihak PT, Usep mengatakan sebagian oleh perusahaan dan masyarakat. Dulu milik eks PT Cikencreng dan saat ini PT Ciloto, kalau soal pemilik ada salah satu anggota partai dirinya tidak mengetahui.

"Sebetulnya kalau sekarang sudah keluar, dulu kan lama habis HGU sekarang menjadi Hak Guna Bangunan (HGB)," pungkasnya.


Terpisah, perwakilan dari perusahaan PT Ciloto Muhamad Abdul Azis mengatakan mungkin ini persi agak berbeda ya, secara administratif itu dulu penguasaannya oleh pihak PT. Tapi secara fisik memang oleh masyarakat, nah yang menjadi pertanyaan mempunyai garapan (lahan) berdasarkan atas apa.

"Kan itu yang harus diselesaikan dulu," katanya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, kalau pihak PT Ciloto itu memiliki penguasaan secara administratif jelas ada asal-usulnya ada dari akta ke akta begitu.

"Kalau dari masyarakat sendiri berdasarkan dari apa," ujar Azis.

Hal sama diungkapkan dia, apakah dari PT dulu pernah dikasih, tinggal di sana atau memang masyarakat itu jual beli (garapan).

"Kebanyakannya begitu ya," ucap Azis.

Ia menyampaikan juga, pantauan di lapangan seperti itulah. Jadi, kalau posisi wisata Jangari itu tidak ada permalasahan sama sekali sedikitpun dengan masyarakat.

"Jadi artinya sudah selesai dengan masyarakat," sebut Azis.

Ia menambahkan sudah diselesaikan melalui persuasif dan pergantian kompensasi terhadap garapan - garapan.

"Sebab dulu lokasi kebun di sana itu," tandas Muhamad Abdul Azis. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update