Notification

×

Iklan

Iklan

DPMPTSP Cianjur Perkuat Integritas ASN, Begini Upaya Dilakukan

6/22/2026 | Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T14:25:26Z

DPMPTSP Cianjur sosialisasi penanganan gratifikasi bagi seluruh pegawai. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM– Sebagai upaya memperkuat budaya integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menggelar Sosialisasi Penanganan Gratifikasi bagi seluruh pegawai.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diterima oleh aparatur negara, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya.

"Intinya berkaitan dengan jabatan atau pelayanan yang diberikan," katanya.

Menurutnya, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pemberian hadiah kepada aparatur pemerintah merupakan bentuk ucapan terima kasih yang wajar. Namun, apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau pelayanan yang diterima masyarakat.

"Maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku," terang dia.

Ia juga menyampaikan masyarakat perlu memahami bahwa pelayanan publik merupakan hak yang harus diterima tanpa imbalan dalam bentuk apa pun. 

"Aparatur pemerintah juga harus memiliki keberanian untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar Superi Rizal.

Sosialisasi tersebut, ia mengatakan para pegawai mendapatkan pemahaman mengenai jenis-jenis gratifikasi, perbedaan antara hadiah yang bersifat pribadi dengan gratifikasi yang berhubungan dengan tugas kedinasan, serta mekanisme pelaporan.

"Apabila menerima pemberian yang berpotensi melanggar ketentuan," katanya, melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).

Superi Rizal menegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi sangat penting untuk membangun kesadaran dan sikap profesional aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Masih ujarnya, integritas bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maka itu, setiap pegawai harus mampu menjaga profesionalisme, menghindari konflik kepentinga.

"Artinya berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari hal-hal kecil dalam aktivitas sehari-hari. Melalui peningkatan pemahaman dan penguatan nilai-nilai integritas, diharapkan seluruh pegawai dapat menjadi teladan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini, ia menyampaikan juga menjadi bagian dari langkah berkelanjutan DPMPTSP Kabupaten Cianjur dalam membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kerja.

Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Cianjur ia berharap seluruh aparatur semakin memahami pentingnya menjaga integritas, menolak segala bentuk gratifikasi.

"Nah! Menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai budaya kerja sehari-hari," ujarnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi.

Ia menambahkan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

"Guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," tutup Superi Rizal. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update