![]() |
| Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR– Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menginstruksikan penertiban dan pengawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai upaya menjaga fungsi prasarana jalan untuk kepentingan umum. Kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Masih ujarnya dia, penertiban Rumija ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi serta tidak memanfaatkan ruang publik secara sembarangan,” jelas Superi Rizal, Selasa (28/42026).
Informasi, penertiban difokuskan pada penghapusan spanduk, poster, serta berbagai atribut ilegal yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan estetika wilayah, sekaligus mengoptimalkan hak pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara, agar terbebas dari hambatan fisik dan visual.
Selain itu, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menegaskan pentingnya pengelolaan ruang jalan secara tertib dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban ruang publik demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Plt DPMPTSP Kabupaten Cianjur ini menambahkan pemerintah melalui dinas terkait mengimbau masyarakat untuk tetap kooperatif serta berperan aktif dalam menjaga integritas ruang publik, dengan kepatuhan bersama.
"Diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berdaya guna bagi seluruh warga," tutupnya. (mat)
%20(2)%20(1).jpeg)


