![]() |
| Mahasiswa STISIP Guna Nusantara Cianjur. (Foto: Dedi Rohendi/SignalCianjur) |
| SIGNALCIANJUR– Sejumlah mahasiswa kelas karyawan di Kabupaten Cianjur menyampaikan keluhan terkait tidak diperbolehkannya pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) oleh pihak tertentu. |
Salah seorang mahasiswa kelas karyawan, Nur Alam mengakui Kebijakan tersebut dinilai merugikan mahasiswa, khususnya mereka yang bekerja dan hanya dapat mengikuti perkuliahan pada waktu tertentu di luar jam kerja.
Mahasiswa menyampaikan bahwa kelas karyawan merupakan salah satu akses penting bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus meninggalkan pekerjaan.
" Nah! Adanya larangan pelaksanaan KBM, banyak mahasiswa merasa terhambat dalam melanjutkan proses studi mereka," kata dia kepada awak media, Sabtu 14 Maret 2026.
Perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa mereka berharap adanya kejelasan serta solusi dari pihak kampus maupun instansi terkait agar kegiatan akademik dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
"Mereka juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendidikan bagi pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik," tutur Alam.
Ia menambahkan hanya ingin tetap belajar dan melanjutkan pendidikan secara layak. Program kelas karyawan sangat membantu yang bekerja.
Mahasiswa berharap pihak terkait dapat membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.
"Sehingga proses pendidikan dapat berjalan kembali tanpa merugikan mahasiswa yang sedang menempuh studi," tutup Nur Alam, diamini Jajang alias Otong seorang mahasiswa kelas karyawan STISIP Guna Nusantara Cianjur yang terdampak.
Para mahasiswa juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip keberlanjutan pendidikan dan memberikan dukungan terhadap akses pendidikan tinggi yang inklusif bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur, Alief Irpan menyampaikan fenomena "Kelas Jauh" atau perkuliahan yang di duga diselenggarakan di luar domisili utama perguruan tinggi tanpa izin resmi memang menjadi isu klasik yang kembali marak.
Nah! Di satu sisi, ini terlihat seperti solusi bagi akses pendidikan, namun di sisi lain, seringkali menjadi "jual-beli ijazah" terselubung," jelas dia.
Alief menegaskan antara Aksesibilitas dan Komersialisasi Pendidikan. Secara objektif, kelas jauh sering kali bermasalah dalam hal penjaminan mutu. Pendidikan bukan sekadar memindahkan materi dari dosen ke mahasiswa, melainkan ekosistem yang mencakup fasilitas laboratorium, perpustakaan, dan interaksi akademik yang sehat.
Hal tersebut, ia juga menyampaikan mengakibatkan Kualitas yang Tergadaikan, Banyak kelas jauh hanya mengandalkan ruko atau fasilitas seadanya dengan frekuensi pertemuan yang minim.
"Ini menciptakan lulusan yang memiliki ijazah tapi minim kompetensi" ujar Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur, Alief Irpan.
Selain daripada itu, ia juga mengatakan akan terjadinya malapraktik aministrasi, Sering terjadi manipulasi data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) di mana mahasiswa tercatat kuliah di kampus utama.
"Padahal kenyataannya berada di kota lain," ucap Alief.
Hal tersebut, ia juga mengatakan tentu kerugian mahasiswa, Jika izin kampus tersebut dicabut oleh pemerintah karena pelanggaran lokasi, mahasiswa merupakan pihak yang paling dirugikan.
Ya! Karena ijazahnya tidak akan diakui atau dilegalisir," terang Alief.
Informasi, pemerintah Indonesia secara tegas melarang praktik kelas jauh melalui berbagai regulasi.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 34 menegaskan bahwa program studi harus dikelola oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan izin pembukaan program studi.
Penyelenggaraan pendidikan di luar domisili tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran administratif berat.
Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 (dan regulasi sebelumnya) Aturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).
Ia menambahkan kampus wajib melaporkan dan mendapatkan izin dari Kemendikbudristek untuk membuka kelas di luar lokasi utama. Kualitas dosen dan sarana prasarana di lokasi PSDKU
"Artinys harus setara dengan kampus induk.Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti," tutup Alief.
Melalui berbagai Surat Edaran (seperti SE Nomor 2/E/T/2011), pemerintah secara eksplisit menyatakan bahwa "Kelas Jauh tidak diperbolehkan dan tidak diakui." Lulusan dari kelas jauh ilegal tidak berhak menyandang gelar akademik dan ijazahnya dianggap tidak sah untuk pendaftaran PNS atau kenaikan pangkat. (mat)




