![]() |
| Audiensi soal PIP di SMAN 1 Sindangbarang, Cianjur tak cair. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR- Sebesar Rp392 juta tidak disalurkan kepada penerima manfaat m melalui Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi 2021 PIP sebagaimana mestinya kepada siswa tak mampu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang Didi Juandi, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/1/2026).
"Ya! Mendesak Untuk mengmbalikan dana PIP dari aspirasi 2021.
Menurutnya, dana bantuan pendidikan yang bersumber dari negara tersebut tidak boleh ditahan atau disalahgunakan dalam bentuk apapun. Dana PIP itu hak siswa.
"Bila memang tidak dibagikan kepada penerima manfaat, maka wajib segera dikembalikan tanpa alasan apa pun," jelas Didi.
Tegasnya, hal sama diungkapkan dia, saat menggelar audensi bersama orang tua murid dihadir mantan kepala sekolah di aula SMA Negeri 1 Sindangbarang, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
B"ila tidak ada itikad baik, kami akan mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum berlaku," ancamnya..
Dijelaskan dia, FPP meminta pengembalian dana dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihak sekolah, orang tua siswa, serta instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Jangan sampai hak siswa dikorbankan," bilang Didi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Orang Tua Murid Rizki Riki mengatakan,sesuai dengan kesepakatan mantan kepala sekolah berjanji akan mengembalikan dana PIP tersebut dengan jangka waktu perjanjian selama 15 hari.
"Ya! Bil hal tersebut tidak diselesaikan, maka kasus tersebut akan dilanjutkan dengan secara proses hukum berlaku," tegasnya.
"Kasus ini ranah korupsinya sudah jelas. Apapun bentuknya dana PIP itu sudah jelas tidak boleh diselewengkan," jelasnya.
Terpisah, mantan Kepsek SMAN 1 Sindangbarang, Benny Ahmad Benyamin menyatakan, dirinya mengakui atas kesalahan penyelewengan dana PIP aspirasi 2021 karena tidak masuk dalam aplikasi.
"Na! Kesiapannya untuk mengembalikan kepada penerima manfaat akan segera dilakukan," janjinya.
Ia menambahkan. sesuai hasil kesepakatan bersama orang tua murid melalui audensi.
Informasi diterima, dunia pendidikan tercoreng, seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. (Mul)




