Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Surat Edaran Bupati Cianjur kepada Masyarakat pada Nataru 2025-2026

12/29/2025 | Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T13:14:56Z

Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdian. (Foto: Signal Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Bupati Cianjur, dr Mohammad Wahyu Ferdian tembuskan surat edaran kepada para camat lurah/kades se-Kabupaten Cianjur, tentang kesiapan siagaan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.

Diketahui, surat edaran tersebut Nomor B/300/30/Satpol-PP-Damkar/12/2025.

Informasi, Bupati Wahyu memperhatikan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 186/PT.10.11.02 /SATPOL PP tentang kesiapsiagaan masa libur perayaan Nataru 2025 - 2026, dalam rangka memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

"Artinya pada saat libur suasana perayaan hari Natal 2025 dan tahun baru 2026 kepada para camat/lurah/kepala desa," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan empati kepada masyarakat yang terkena musibah serta merayakan Hari Nataru 2025 - 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggungjawab.

"Ya! Mengimbau juga semua pihak termasuk instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, tempat wisata.

"Bahkan masyarakat umum," ujar Bupati Cianjur.

Ia juga menyampaikan tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan hari natal 2025 dan malam pergantian tahun baru 2026 di seluruh wilayah kecamatan.

"Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," terang Bupati Cianjur.

Hal sama diungkapkan dia, tidak menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan dan sejenisnya serta alat atau bahan lain menimbulkan kebisingan, potensi bahaya kebakaran, gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Mengimbau masyarakat untuk memberikan empati terkena musibah serta merayakan hari Raya Natal 2025 dan tahun 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggungjawab," katanya.

Ia menambahkan menyosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat, dan melakukan pengawasan bersama unsur TNI/Polri dan perangkat daerah terkait, serta mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif.

"Nah! demikian surat edaran ini disampaikan dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Bupati Cianjur.

Sementara itu, surat edaran tersebut ditembusan Gubernur Jawa Barat, dan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur. (Faj)
×
Berita Terbaru Update