Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus MBG, GMNI Cianjur: DPRD dan Pemda Segera Ambil Langkah Kongkrit

10/03/2025 | Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T23:36:09Z
Unras, GMNI Cianjur soroti banyak kasus keracunan MBG di gedung DPRD. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur, DPRD bersama pihak terkait lainnya harus bertanggung jawab dan mengambil langkah konkrit memastikan keamanan serta kualitas makanan diberikan kepada siswa.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC GMNI Kabupaten Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, saat aksi unjuk rasa (Unras) bersama puluhan mahasiswa lainnya geruduk gedung DPRD, Kamis (2/10/2025), kemarin.

"Kaki merasa miris banyak kasus keracunan MBG. Parah lagi, tidak pernah ada evaluasi menyeluruh setelah kasus-kasus sebelumnya," keluhnya.

Hal ini, jelas Rama menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan makanan sehat dan aman bagi anak-anak sekolah. 

"Kasus ini menunjukkan bahwa program MBG di Cianjur perlu dilakukan evaluasi total," tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait harus bertanggung jawab dan mengambil langkah konkrit untuk memastikan keamanan serta kualitas makanan yang diberikan kepada siswa.

"Bahwa tanggung jawab hukum pemerintah daerah tidak dapat diabaikan," ujar Rama.

Hal ini ditegaskan melalui UUD 1945 pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan dan Pasal 28C ayat
(1) tentang pemenuhan kebutuhan dasar termasuk pendidikan dan kesehatan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. 

"Sehingga pola keracunan terus berulang tanpa ada perbaikan sistem," kata Rama.

Artinya, ia juga menyebutkan Pemda Kabupaten Cianjur tidak bisa lepas tangan dan wajib bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program MBG.

"Juknis MBG 2025, Bab 1.7 tentang peran pemangku kepentingan, menempatkan pemda di garis depan pelaksanaan distribusi dan pengawasan kualitas makanan/susu MBG," terang Rama.

Ia menambahkan peran DPRD sebagai badan legislatif memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan dengan serius, menyuarakan masalah ini lebih dulu, bukan malah ikut bermain dalam proyek. 

"DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan rakyat," pungkasnya. (Red/*)







×
Berita Terbaru Update