Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Ketiga Aksi Unras, Inilah Kekecewaan Amarah GMNI Cianjur kepada Pemerintah dan DPRD

10/06/2025 | Oktober 06, 2025 WIB Last Updated 2025-10-06T07:30:53Z
GMNI Kabupaten Cianjur unras ketiga kalinya soal MBG geruduk gedung DPRD Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM - Hari ketiga, unras Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Cianjur merasa kecewa dan kemarahan yang mendalam terhadap sikap Pemerintah Daerah (Pemda) tidak hadir dalam aksi digelar terkait tragedi keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG), geruduk gedung DPRD Cianjur, Senin (6/10/2025).

Ketua DPC GMNI Kabupaten Cianjur, Agus Rama Tunggaraga mengatakan sejak April hingga September 2025, sedikitnya 165 siswa di berbagai sekolah di Cianjur menjadi korban keracunan akibat makanan berasal dari program MBG. 

"Fakta ini memperlihatkan bahwa terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan, pengawasan, dan sistem penjaminan mutu pangan dalam program tersebut," katanya.

Namun, ia juga menyampaikan bukannya hadir untuk mendengar keluhan rakyat dan memberikan penjelasan terbuka, pemerintah justru menghindar dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah. 

"Ketidakhadiran pemerintah dalam dua kali kesempatan aksi merupakan bentuk nyata dari krisis kepemimpinan, empati, dan hilangnya etika sebagai penyelenggara negara," ujar Rama.

GMNI Cianjur menilai, pemerintah sedang mengalami sakit mental politik, tidak mampu merasakan penderitaan rakyat, tidak menghormati keresahan orang tua, guru, dan anak-anak korban keracunan, serta gagal menjalankan kewajiban dasar untuk melindungi rakyat. Dalam situasi seperti ini, kepercayaan publik terhadap pemerintah berada pada titik terendah.

"Bagaimana mungkin rakyat kecil percaya pada pemerintah yang bahkan tidak berani menemui rakyatnya sendiri? Atas dasar kondisi tersebut, GMNI Cianjur secara tegas mengajukan mosi tidak percaya," tegas Rama.


Hal sama diungkapkan dia, pemerintah yang absen di tengah penderitaan rakyat adalah pemerintah yang kehilangan legitimasi moral dan politik. GMNI Cianjur juga menantang Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Cianjur untuk berani berdiskusi terbuka bersama rakyat, membahas secara langsung persoalan MBG, serta mendengarkan kesaksian masyarakat terdampak. 

"Pemerintah tidak boleh terus bersembunyi di balik rapat tertutup dan meja birokrasi, tetapi harus hadir di tengah rakyat untuk menyaksikan langsung dampak dari kebijakan yang mereka buat," jelas Rama.

GMNI Cianjur menegaskan bahwa tanggung jawab hukum pemerintah daerah tidak dapat diabaikan. Hal ini ditegaskan melalui UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan dan Pasal 28C ayat (1) tentang pemenuhan kebutuhan dasar termasuk pendidikan dan kesehatan.

Ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. 

"Artinya pemda tidak bisa lepas tangan dan wajib bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program MBG," kata Rama.

Ia menambahkan juknis MBG 2025, Bab I.7 tentang peran pemangku kepentingan, menempatkan Pemda Kabupaten Cianjur di garis depan pelaksanaan distribusi dan pengawasan kualitas makanan/susu MBG.

"Peran DPRD sebagai badan legislatif memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan dengan serius, menyuarakan masalah ini lebih dulu, bukan malah ikut bermain dalam proyek," tutup Ketua GMNI Kabupaten Cianjur. (Red/*)





×
Berita Terbaru Update