![]() |
Warga Perumahan Hukoci, Desa Babakankaret, Cianjur audiensi dengan pihak pengembang di kantor DPMPTSP. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Puluhan warga Perumahan Hukoci, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur audiensi (pertemuan resmi) dengan pihak pengembang (developer) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Selasa (7/10/2025).
Pantauan di lokasi, kedatangan warga tersebut mendesak sekaligus mengadu berbagai persoalan yang dinilai belum diselesaikan pihak developer yaitu PT Graha Gemilang Properti (pengembang perumahan).
Salah satu perwakilan warga Perumahan Hukoci, Asep Ruhyat meminta perlindungan kepada pemerintah melalui dinas terkait, baik sebagai masyarakat Cianjur ataupun sebagai konsumen.
"Artinya mempertanyakan bahwa KDB sekarang itu karena sudah 3 kali perubahan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2024," kata kepada awak media saat dikonfirmasi selesai audensi difasilitasi DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sangat penting, ditegaskan Asep, yaitu angka persentase yang membandingkan luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dengan luas total lahan atau tanah yang dikuasai.
"Nah! Tujuan utamanya adalah mengatur seberapa banyak lahan yang bisa ditutup bangunan," terang Asep.
Asep juga menyampaikan sehingga memungkinkan adanya ruang terbuka hijau, menjaga keseimbangan lingkungan, dan mencegah penggunaan lahan yang berlebihan.
"KDB itu maksimalnya harusnya 60 persen - 40 persen. Tapi kenyataan di lapangan itu 80 - 20 persen," jelasnya.
Kemudian, yang diminta warga perumahan Hukoci, selama ini belum terbangunnya fasum dan fasos yang menjadi kewajiban pengembang. Bahkan itu belum ada penyerahan ke pemerintah.
"Nah! Hal ini yang sebetulnya tuntutan warga itu sesuai dengan Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak melebihi dari itu sebetulnya," beber Asep mewakili warga.
Diketahui, tuntutan warga tersebut dari mulai sarana beribadah, bermain, olahraga dan RTH. Jadi sampai sekarang belum tersedia atau belum dikerjakan dibangun oleh pengembang, adapun yang sudah ada itu hasil desakan-desakan.
"Pembangunan TPU itu tidak ada hasil kesepakatan baru. Jadi belum mempunyai tanggung jawab sebagai pengembang," bilangnya.
Ia menambahkan hasilnya masih deadlock. Jadi menunggu besok mau ke lapangan (lokasi) juga meminta kepada dinas terkait, kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang harus diberikan saksi tegas sesuai undang-undang.
"Padahal pembangunan sudah hampir 5 tahun. Tapi keberadaan fasum dan fasos belum layak," tutup Asep.
Terpisah, Direktur PT Graha Gemilang Properti, Herry Yulianto R mengkalim sudah kepada Pemkab Cianjur melalui dinas terkait pihaknya telah menjalankan peraturan yang berlaku, berpedoman pada site plan yang dikeluarkan.
"Artinya sudah mengikuti dan mematuhi rencana tata letak dan detail proyek yang sudah disahkan oleh pihak berwenang," katanya.
Ia juga menyampaikan penggunaan site plan, memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan peraturan, mempertimbangkan faktor seperti zonasi, infrastruktur jalan dan drainase, serta penempatan fasilitas pendukung lainnya, baik untuk pengembangan skala besar seperti perumahan.
"Nah! Lokasi 80 persen itu adalah bangunan. Bahan kita telah membangun beberapa fasilitas," katanya saat dikonfirmasi awak media, selesai audensi di kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Herry juga menyampaikan seperti halnya membangun Masjid, ada posyandu, lalu mushola, sarana olahraga.
"Permintaan warga dibuka ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi Blok A4," ujarnya.
Masih diungkapkan dia, dimana lokasi tersebut adalah kapling pihaknya pasang struktur tahan gempa. Bahkan dipecat telah sertifikat izin dari pemerintah untuk dijual sebagai kapling.
"Maka itu, kami tetap sebagai warga negara sudah mengikuti peraturan yang ada yang sudah dikeluarkan," tutur Herry.
Masih ujarnya, sedangkan warga dasar hukum Perda Nomor 4 tahun 2021, tentang PSU dimana hal ini ada perbedaan persepsi.
"Maka kami minta dimediasi oleh pemerintah melalui dinas terkait," sebut Herry.
Ia menambahkan besok rencananya Pemda Cianjur melalui DPMPTSP Kabupaten Cianjur akan ke lokasi, dan untuk melihat kesesuaian antara yang sudah pihaknya bangun dengan izin diberikan.
"Mudah-mudahan dengan adanya kunjungan ke lokasi berita acara dan sebagainya ada titik temu supaya hal ini bisa mencapai kesepakatan dan musyawarah," tutup Herry.
Sementara itu, bahkan 100 persen tenaga kerja pihaknya menyebutkan semua lokal (warga setempat). Artinya selama ini kontribusi ekonomi lumayan baik, pajak dan lainnya sudah banyak menghidupkan kawasan yang tadinya sepi menjadi hidup.
"Berharap ada kesepakatan seperti yang disampaikan tadi. Artinya menguntungkan kedua belah pihak," katanya.
Masih diungkapkan dia, karena pihaknya telah mengikuti aturan sesuai yang berlaku. Kalau luas tanah sekitar 7 hektar lebih ada, dan yang dibangun sesuai dengan site plan.
"Ya! Semuanya sudah dibangun," pungkasnya. (Red/*)