Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Perda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur: Perisai Dasar Hukum Kuat

8/22/2025 | Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T07:17:06Z
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur saat rapat bahas Jamsostek dengan Pansus II DPRD. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) apbila sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa menjadi perisai.

Hal tersebut diharapkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur, Muhammad Imam Taufik, kepada awak media, Jumat (22/8/2025).

"Artinya perlindungan sosial baik di sektor penerima upah, bukan penerima upah (BPU) dan jasa konstruksi," katanya.

Imam menegaskan Perda terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat menjadi "perisai" bagi pekerja, khususnya bagi kelompok rentan seperti non ASN atau pekerja di sektor informal, dengan memberikan perlindungan lebih komprehensif dari risiko sosial.

"Ya! Seperti kecelakaan kerja, kesehatan, dan jaminan hari tua," katanya.

Lebih dari itu, Imam menjelaskan bila Perda ini sudah ditetapkan akan memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan tenaga kerja, menjadikannya dasar hukum kuat.

"Artinya untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah potensi diskriminasi," terangnnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan menjadi pedoman nanti di lapangan. Jadi bisa juga nanti Kepatuhan pemberi kerja, atau Badan Usaha (PKBU) perusahaan seperti ini jadi minimal berpedoman bahwa Perda ini sudah diterbitkan.

"Nah! Hal ini nanti akan menjadi senjata," ujar Imam.

Hal apa diungkapkan dia, jadi tidak bisa mengelak juga sejumlah perusahaan yang mendaftarkan sebagian program. Seperti halnya bila perusahaan besar itu minimal harus tiga program, dan seharusnya sudah sampai di lima program di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya! Kalau yang untuk paling terkecil mikro atau kecil itu boleh di dua program," terang Imam.

Masih ujarnya, pada intinya, ada penambahan jumlah kepesertaan dari pekerja rentan tersebut untuk penambahan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Cianjur khususnya di 2025. 

"Hal ini mudah-mudahan dari 40.000 plus dengan ASN peduli itu sudah merupakan cakupan yang luar biasa," kata Imam.

Apalagi, masih menurut Imam, sudah dibantu support oleh anggota DPRD maupun dari Pemerintah Daerah (Pemda). Itu sama yang dijanjikan, nanti dan tadi sudah disampaikan tim akan turun ke lapangan dalam waktu dekat, ruang lingkup perlindungan masyarakat sudah menjadi peserta. 

"Terutama pekerja rentan belum terlindungi," imbuhnya.

Imam juga menyebutkan, Kabupaten Cianjur saat ini paling terkecil di Jawa Barat, soal Universal Coverage Jamsostek (UJC) yaitu di angka 12 persen atau kurang lebih 117.000 orang dari jumlah tenaga kerja produktif sekitar 930.000.

"Ya! Berharap bisa bertambah juga yang sudah keluar masuk,

Ia menambahkan cakupannya mudah-mudahan dengan penambahan 40 ribu dan ASN Peduli bisa mendongkrak kurang lebih di angka 15 sampai 16 persen.

"Bila dilihat tingkat ekonomi kalau tidak mampu membayar minimal support atau ada bantuan untuk pembayaran iuran kepesertaan," tutup Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur. (Red/*)


×
Berita Terbaru Update