Polres Cianjur press release kasus pencurian emas di Sindangbarang. (Foto: Mul/Jabarnews) |
SIGNALCIANJUR.COM - Polres Cianjur berhasil ringkus tiga pelaku pencurian toko emas di Kecamatan Sindangbarang yang sebelumnya buron selama dua minggu.
Diketahui, masing-masing pelaku tersebut berinisial R (47) diringkus di wilayah Subang, Jumat 8 Agustus 2025 yang modusnya R yaitu mencuri perhiasan, kemudian menjual kepada dua orang penadah, masing-masing berinisial A (49) dan S (48).
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan peristiwa pencurian terjadi tersebut, Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu Toko Emas Mutiara di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang. wilayah Cianjur Selatan (Cisel).
"Nah! Pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dari toko tersebut," katanya saat press release, di Mapolres Cianjur.
Ia mengungkapkan hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Kawasaki Ninja yang diduga hasil penjualan emas curian, satu unit motor Yamaha yang digunakan pelaku, tiga buah kalung emas, satu cincin emas, dan uang tunai Rp2 juta.
"Kami sudah amankan untuk barang bukti," ujar Kapolres Cianjur.
Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/09/VII/2025/SPKT/Polsek Sindangbarang/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2025, atas nama pelapor Suhandi.
Hal sama diungkapkan dia, kepada masyarakat mengimbau khususnya pelaku usaha, untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan toko atau tempat usaha dalam keadaan kosong. Tindak pidana sering terjadi karena adanya kesempatan.
"Waspada adalah kunci pencegahan," ajak dan pesan Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menambahkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
"Itu ancaman pidana penjara hingga empat tahun," tutupnya. (Red/*)