Notification

×

Iklan

Iklan

Viral di Medsos, ESDM Provinsi Jabar Bilang Begini dan Pihak Galian C Klaim Hal Ini

7/18/2025 | 23:26 WIB Last Updated 2025-07-18T18:07:08Z
Lokasi aktivitas pertambangan di Desa Mulyasari, Cilaku, Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

SIGNALCIANJUR.COM - Pihak perusahaan CV Inti Pasir (galian C) kegiatan aktivitas bergerak di bidang pertambangan, di Kampung Gunung Siang, Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur dikeluhkan warga, Jumat (18/7/2025).

Analis Pertambangan ESDM Provinsi Porprov Jawa Barat, Haris Firmansyah mengatakan  dengan izinnya SITB yang terbit di 6 Oktober 2023, itu habis Oktober 2026.

"Nah! Secara ketentuan telah mengantongi izin pertambangan batu," katanya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, siang.

Lebih lanjut Haris menyampaikan tapi perusahaan tersebut harus memiliki dua dokumen sebelum melakukan pertambangan.

"Dokumen yang belum ditempuh itu persetujuan lingkungan," terangnya.

Masih diungkapkan dia, jadi dokumen persetujuan lingkungan yang belum dimiliki. Kemarin, informasi sedang proses pembahasan, pada intinya belum ada dokumen itu tidak boleh ada kegiatan apapun.

"Artinya melanggar ketentuan yang diatur harus punya dokumen persetujuan lingkungan dulu," jelas Haris.

Ia memaparkan ada pelanggaran di sini, sanskinya harus berhenti kalau tidak mematuhi peraturan atau izin dicabut.

Ditanya sudah berapa lama aktivitas pertambangan tersebut, Haris menuturkan terakhir itu pihaknya ke lokasi sudah pengawasan Mei 2025.

"Bahkan sudah melangkah surat bisa menghentikan kegiatan sebelum punya dokumen persetujuan lingkungan. Malahan sudah dua kali yang artinya tidak diindahkan," tutup Haris.


Terpisah, Direkrut Operasional CV Inti Pasir, Arif Rahman Hakim mengungkapkan tanah tersebut sudah dibeli kini milik perusahaan. Perlu diketahui, awal pertama kali tidak mengetahui situs apa, beli dari rekanan jadi dibayar.

"Jujur saja tidak tahu ada situs di lokasi galian C," akunya, saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga menyampaikan jadi pertanyaan apakah situs atau cagar budaya tersebut sudah diresmikan sama pemerintah apa belum.

"Nah! Itu yang jadi pertanyaan sedang ini milik pribadi bukan pemerintah," papar Arif.

Lebih lanjut ia mengungkapkan situs atau cagar alam sudah ditentukan sama pemerintah apa belum, artinya kalau memang ada dilindungi. Tapi ini kan gunung lokasi milik pribadi, sudah lama dibeli.

"Bukan satu tahun, dan soal kontribusi ke warga ada. Seperti sumbangkan pasir ke beberapa pondok pesantren (Ponpes), lalu berangkal (materil batu) kebutuhan jalan di Pasir Suren.

"Bahkan ke sosial lainnya pun ada dari pihak perusahaan. Kalau saya kurang tahu jelaskan ke bagian kantor yang paham," bilang Arif.

Hal sama masih ujarnya dia, pokonya untuk jatah ke warga ada. Per mobil itu berapa begitu, detail keluhan warga masalah sumur bor, sebetulnya sudah datangi mana saja titik lokasi bor yang akan digali.

"Tapi saya tidak mau menggunakan tanah pribadi kalau dijual bagaimana," ucap Arif.

Sambungnya, artinya maunya itu tanah wakaf (mau diwakafkan) ada tidak dari Pemerintah Desa (Pemdes), soal kompensasi sudah ke warga sudah lama dijalankan.

"Terus persoalan apa, jadi apakah ada kepentingan pribadi seseorang tersebut," ujarnya menduga.

Ia menambahkan ada dugaan kearah sana, tapi pihaknya tidak mengetahui siapa orangnya. Apakah dulu penambang batu bukan, kalau begitu artinya ada kecemburuan tertentu. Perusahaan gajian C ini legalitas ada berizin, dan bisa dilihat ke kantor langsung. 

"Bahkan selalu patuh bayar pajak ke pemerintah. Pasti yang jelas ada legalitasnya," tutup Direktur Operasional CV Inti Pasir. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update