SIGNALCIANJUR / JAKARTA - Soal bantuan yang diberikan Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) gratis di 30 propinsi di Indonesia harus diterima utuh oleh organisasi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, saat dikonfirmasi langsung melalui Sekertaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari, Sabtu (13/4/2024) malam.
"Nah! Artinya tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun," katanya.
Pasalnya, masih dikatakan dia, bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023.
Sasongko menanggapi berita beredar tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.
Bantuan disepakati lewat forum humas BUMN tersebut bernilai Rp6 miliar. Ada informasi yang menyebutkan sekira Rp2,9 miliar dari dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.
Diketahui, saat rapat Dewan Kehormatan 2 April 2024, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami.
"Nah! Bahkan beberapa pengurus terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya," jelas Ketua DK PWI Pusat.
Terakhir, ia menambahkan mekanisme di Dewan Kehormatan (DK) selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya. Dan, menjamin akan memberikan sanksi tegas bagi mereka melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi.
"Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW)," tutup Sasongko Tedjo. (Red/*)