Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irwansyah. (Foto: Humas Bakamla RI) |
SIGNALCIANJUR / JAKARTA - Kepala Bakamla RI menyampaikan penyederhanaan organisasi yang berwenang di laut sangat penting untuk dilakukan.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irwansyah melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, di gedung DPR RI, Selasa (2/4/2024).
"Guna kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan KKPH," katanya.
Serta, masih ujar dia, dibutuhkan sinkronisasi regulasi untuk penguatan kelembagaan keamanan laut nasional. Dan, untuk diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menginisiasi perubahan terbatas UU Kelautan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi.
"Saat sedang dibahas pada tahap Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI," terang Kepala Bakamla RI.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah RI, dan DPD RI. Perubahan tersebut memusatkan pada aspek keamanan laut, penegakan hukum, operasi keamanan laut, dan peningkatan peran Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI).
"Intinya sebagai Indonesia coast guard," papar Kepala Bakamla RI
Adanya usulan RUU Kelautan, terakhir ia menambahkan DPD RI berharap untuk memberikan kejelasan hukum yang diperlukan dalam menjaga keamanan laut, memastikan penggunaan laut yang aman, serta melindungi lingkungan laut dari potensi kerusakan dan ancaman hukum,.
"Demi mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. (Humas Bakamla RI)," tutup Kepala Bakamla RI . (Red/*)