Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Bekuk Dua Pelaku Pengoplos Gas Elpiji, Begini Modusnya

4/03/2024 | 10:10 WIB Last Updated 2024-04-03T03:12:58Z



SIGNALCIANJUR.COM - Berhasil amankan dua pelaku dengan barang bukti (Barbuk) sebanyak 70 tabung gas LPG warna hijau dengan rincian 12 tabung kosong dan 58 tabung masih terisi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat dikonfirmasi dan melalui keterangan tertulisnya kepada awak, Rabu (3/4/1024) pagi.

"Nah! 20 tabung LPG jenis Bright Gas dengan rincian 3 tabung masih terisi dan 17 tabung kosong," katanya.

Masih ujar AKBP Aszhari Kurniawan, 
untuk dua orang tersangka diamankan berinisial WM dan RS. 

Timpalnya, modus pelaku dalam melakukan aksi dengan membeli gas tabung melon bersubsidi kemudian dikumpulkan lalu disuntikan dan dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram non subsidi,.

"Nah! Pelaku menjual harga non subsidi dengan keuntungan setiap tabung yang berhasil dijual Rp 50 ribu," terang Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (2/04/2024) kemarin.

Kapolsek Cianjur menjelaskan para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022.

"Tentang cipta kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 6 miliar," tegasnya.

Diketahui, terakhir Kapolres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak gas atau LPG bersubsidi, kasus tersebut berhasil diungkap pada hari Jumat 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, adapun TKP di Kampung Cipadang Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. 

"Nah! Itu tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerja sama dengan baik dan solid ringkus para pelaku," tutup Azhari.
(Red}



×
Berita Terbaru Update