Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pengungkapan Kasus Narkotika, Begini Bilang Kapolres Cianjur

8/02/2023 | 09:48 WIB Last Updated 2023-08-02T02:50:48Z
Polres Cianjur saat konferensi pers bongkar pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Bahwa, dalam kurun waktu triwulan 1 atau dari bulan Januari hingga Juli 2023, Polres Cianjur telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan berbagai jenis.

Hal tersebut diungkapkan  Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (1/8/2023).

"Sebanyak 55 kasus dengan 50 tersangka yang terdiri dari 48 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka wanita," katanya.

Masih ujarnya, dengan barang bukti (Barbuk) total untuk ganja seberat 18,5 kilogram, sabu seberat 265 gram, kemudian untuk obat keras tertentu sebanyak 16.142 butir dan untuk psikotropika sebanyak 345 butir.

"Bahwa dalam penanggulangan peredaran narkoba yang terjadi di Cianjur tentunya kami membutuhkan kerjasama dari semua pihak," pintanya.

Ia menyampaikan, tentu butuh kerja sama seluruh elemen masyarakat dari mulai orang tua, pihak sekolah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong kesadaran masyarakat.

"Agar bisa bebas dari narkoba, bagaimana masyarakat sadar akan bahaya narkoba," ajak Kapolres Cianjur.

Maka itu, lebih lanjut ia memaparkan, mari ciptakan situasi yang kondusif terbebas dari narkoba untuk wilayah Cianjur ini.

"Nah! Tentunya dengan kerjasama antara Polres Cianjur dengan seluruh elemen masyarakat," ujar Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Nah! Sedangkan untuk kasus sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (Sep)



×
Berita Terbaru Update