![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, menegaskan pentingnya klarifikasi dan pengecekan dokumen hukum terkait adanya informasi mengenai putusan pengadilan tahun 2009 yang disebut berkaitan dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, saat dikonfirmasi awak media, Rabu 23 September 2026.
Menurut Susilawati, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal. Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan kepada Bagian Hukum serta perangkat daerah terkait untuk memastikan status dan substansi putusan tersebut.
“Prinsipnya kita harus tabayun terlebih dahulu. Semua informasi harus dicek berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Susilawati.
Ia menjelaskan, apabila putusan pengadilan tersebut benar telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan di dalamnya terdapat kewajiban pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi atau sejumlah uang.
"Maka perlu dilihat mekanisme tindak lanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam proses penganggaran APBD," ujar politisi dari PDI-P Cianjur ini.
Susilawati menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang berpotensi memiliki konsekuensi terhadap APBD harus dikaji secara cermat dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kita membahas atau mengambil keputusan sebelum mengetahui secara jelas dasar hukumnya,
Ditegaskan dia, siapa yang menjadi pihak dalam perkara, apa isi putusannya, serta apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, umemperjelas persoalan tersebut, DPRD akan meminta informasi resmi mengenai nomor putusan, tingkat pengadilan yang menangani perkara, objek sengketa.
"Selain itu tindak lanjut yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur," beber Susilawati.
Ia juga mengimbau masyarakat juga diharapkan tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi.
Maaih ujarnya, penyampaian pengaduan maupun aspirasi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk kanal pengaduan pemerintah seperti SP4N-LAPOR.
"Nah! Sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur.
Susilawati menegaskan, DPRD Cianjur akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Susilawati juga menyampaikan, yang paling terpenting, semua harus berdasarkan fakta dan dokumen hukum. Kalau memang ada kewajiban pemerintah daerah, tentu harus ada mekanisme penyelesaiannya sesuai aturan.
"Tapi kalau informasinya belum lengkap, kita harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” tandasnya.
Diketahui, persoalan bermula dari pekerjaan perbaikan infrastruktur pascabencana di Cikangkareng. Menurutnya, terdapat sekitar 43 titik pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai kurang lebih Rp4,5 miliar.
Sementara itu, tapi dari jumlah tersebut, baru tiga titik yang disebut telah diselesaikan pembayarannya. Kurang lebih ada 43 titik perusahaan, totalnya sekitar Rp4,5 miliaran, tetapi baru terselesaikan tiga titik. (Red/*)
