Mahasiswa STISNU Cianjur, Kordiv Kedaulatan Politik Sajajar Institute, Lury Subagya. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Proses evaluasi dalam tahapan pencairan bantuan dana stimulan perbaikan rumah penyintas gempa di Kabupaten Cianjur memang harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
Hal tersebut diungkapkan mahasiswa STISNU Cianjur, Kordiv Kedaulatan Politik Sajajar Institute, Lury Subagya, kepada awak media, Minggu (2/7/2023).
"Proses evaluasi ini harus atau bisa melibatkan stakeholder," katanya.
Nah!, Masih dikatakan Lurus, artinya yang ada dimulai dari instansi terkait, badan perbantuan, para pemangku kebijakan, tokoh masyarakat (Toma), akademisi serta NGO.
"Apa yang harus dievaluasi tentu saja manajemen penanganan bencana pada setiap tahapan dimulai dari tahapan prabencana," terang dia.
Masih ujarnya, tanggap darurat sampai tahapan pasca bencana, situasi terkini di Cianjur sudah menginjak pada tahapan pasca bencana, tahapan pemulihan kembali (recovery). Maka, tahapan ini, Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur wajib membangun kembali pemulihan dampak dari bencana gempa bumi.
"Ya, baik korban perorangan atau kelompok baik kerugian moril maupun materil," papar Lury.
Pada tahapan recoveri ini, hal senada masih timpal dia, perlu digarisbawahi Pemkab Cianjur lebih terfokus pada penanganan kerugian materil (pencairan dana bantuan stimulan).
"Hal ini pada tahapan recovery dapat dibenarkan dengan prasyarat instansi penyelenggara sudah siap," tegas mahasiswa STISNU Cianjur, Kordiv Kedaulatan Politik Sajajar Institute ini.
Dia menyampaikan, kesiapan itu tentu saja tidak terlepas dari cipta kondisi Pemkab Cianjur seperti menyusun produk hukum berupa petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan utuh, sehingga tidak mengakibatkan kesimpangsiuran dan membuka celah penyalahgunaan oleh oknum.
"Ya, dalam instansi terkait berkepentingan dalam proses recovery tersebut," jelas Lury.
Ia menambahkan, misalkan maraknya dugaan keras pemungutan liar (Pungli) dilakukan oleh oknum pemerintah desa (Pemdes) saat pelaksanaan pencairan bantuan dana stimulan," jelas Lury.
"Adanya celah dalam juknis pelaksanaan proses pencairan bantuan dana stimulan. Sehingga celah ini dipergunakan hampir secara masif," tutup Lury. (Red)