Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur, Firman Mulyadi. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal digantinya Ketua Yayasan Pendidikan Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur oleh ketua partai politik (Parpol) menuai protes dan polemik, hingga kini masih jadi perbincangan publik.
Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Universitas Suryakancana Cianjur, Firman Mulyadi mengatakan, dirinya tidak melihat ke partainya. Dia juga alumni, ke personelnya dan memang ketua itu orang punya akses kekuasaan biar pembangunan lancar.
"Misal kalau ketua yayasan tidak bisa akses san kekuasaan mau membangun dari mana pak," katanya, saat ditemui langsung ditemui insan media, Jumat (7/7/2023).
Mau uang sendiri, lebih lanjut Firman mengungkapkan, untuk membangun, Firman menyebutkan, kan gak mungkin bisa punya uang miliaran begitu. Apakah akses terhadap pemerintah daerah (Pemda), pemprov atau APBN.
"Kan yang harus dicari ketua itu. Artinya, bisa mencari uang untuk membangun ," ujarnya.
Masih jelas Firman, Kalau ahli itu rektor, dekan. Nah itu jelas, lebih dari itu bebernya, tapi ketua yayasan yang penting punya jaringan ke atas, baik itu melalui APBN, APBD provinsi, dma APBD.
"Harus realistis dan coba main ke Unsur Cianjur. Kalau kita bicara negeri, infrastruktur harus disiapkan," imbuhnya.
Firman menyampaikan, seperti bangunan gedung, kantin, sarana prasarana, komputer, LAB bahasa. Nah, pasca gempa bumi itu aula belum ada yang bangun.
"Kita juga mau ospek ribuan orang bingung mau simpan di mana. Jadi harus ada kekuasaan, kalau minta uang dari mahasiswa kasihan juga," terangnya.
Firman menambahkan, jadi akhirnya ke Uang Dana Bulanan (UDB) lagi, unjuk rasa (Unras) lagi, tapi sebagai orang Unsur Cianjur yang memahami kultur dan kebiasan bahwa pengurus yayasan orang dekat bupati, dirinya memahami hal itu.
"Misalnya bu Yana dua periode kami tidak protes, mungkin tidak setuju, tidak menyuruh teman mahasiswa unras, sudahlah itu ranahnya bupati," bilangnya.
Jelas, yang penting bisa kuliah, Firman menambahkan, jadi ahlinya itu rektor dan dekan harus. Berbicara kurikulum, lalu akademik. Nah! Kalau yayasan itu harus bisa mencari uang, yang bangun, proposal. Dan, kepala sekolah (KS) tinggal mencari siswa (peserta didik). Nah! Bagaimana cara mengajar yang baik dan benar. Kalau polemik ketua partai faktanya memang seperti itu,
"Surat Edaran (SE) Ditjen DIKTI nomer 3 tahun 2021, tidak diatur dan tidak dilarang. Jadi hal itu diperbolehkan," tutupnya. (Red)