Notification

×

Iklan

Iklan

Minta Kepastian Relokasi, Pedagang Kios Alun-alun Cibeber Cianjur Resmi Tempuh Jalur Hukum

5/20/2026 | Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T07:15:15Z
Kios Alun-alun Cibeber, Cianjur. (Foto: Istimewa)

Gugatan PMH Terdaftar di PN Cianjur, Citizen Lawsuit Disiapkan

SIGNALCIANJUR.COM— Konflik pengosongan kios di kawasan Alun-alun Cibeber, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, kini memasuki tahap hukum terbuka. 

Para pedagang bersama tim pendamping hukum resmi menempuh langkah hukum terhadap rencana pengosongan lahan terkait pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para pedagang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dengan Nomor Register:
25/Pdt.G/2026/PN Cjr.

Selain gugatan PMH, tim pendamping hukum juga tengah mempersiapkan:
Citizen Lawsuit (CLS), penguatan laporan administratif;serta pendataan kerugian pedagang dan masyarakat terdampak.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), Oon Suhendra menegaskan seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua pihak, terutama pihak Desa, Bupati dan PT Agrinas harus menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dengan adanya gugatan PMH para pedagang Cibeber Register Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Cjr," jelas dia, kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).


Diketahui, tim hukum menilai rencana pengosongan kios berpotensi melanggar hak ekonomi masyarakat kecil, prinsip pemerintahan yang baik, perlindungan ruang publik, serta asas partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

Sementara itu, sorotan publik juga mengarah pada dugaan alih fungsi ruang publik Alun-alun Cibeber menjadi lapangan futsal berpagar dan pembangunan Gerai KDMP tanpa adanya Musyawarah Desa (Musdes) khusus terkait perubahan fungsi ruang publik tersebut.

Jadi status quo, masih diungkapkan dia, tidak boleh ada tindakan sepihak berupa pengusiran, penggusuran maupun pengosongan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut Oon Suhendra juga menyampaikan Citizen Lawsuit (CLS) disiapkan sebagai bentuk gugatan warga negara atas dugaan kelalaian penyelenggara pemerintahan dalam menjaga ruang publik.

"Ya! Untuk menjamin partisipasi masyarakat, dan melindungi hak sosial ekonomi warga terdampak," pungkasnya.

Terpisah, Nanang Suryana (66) salah satu pedagang kios mengatakan bahwa pedagang tidak menolak pembangunan. Namun mereka meminta agar proses pembangunan dilakukan secara transparan, manusiawi, dan partisipatif.

"Artinya bisa memberikan kepastian relokasi maupun kompensasi adil bagi warga terdampak," ujarnya, singkat.

Namun, sayangnya saat dikonfirmasi Kades Cihaur, pihak PT maupun Bupati Cianjur masih belum bisa memberikan keterangan apapun oleh awak media, sempat beberapa kali ke Pendopo Pemkab Cianjur, sedang tugas di luar yang tidak bisa ditinggalkan alias tidak ada untuk ditemui. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update