Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Warga Soroti Izin dan Rekrutmen Pengelola, Sementara Dapur SPPG Cikaroya Disegel

5/18/2026 | Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T16:21:47Z
Warga unras geruduk SPPG Cikaroya, Warungkondang, Cianjur. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM– Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, yang dikelola Yayasan Fitri Handini, dihentikan sementara oleh Satpol PP pada Senin (18/5/2026). 


Penyegelan dilakukan setelah aksi unjuk rasa warga dan Aliansi Juang Muda Cianjur yang mempersoalkan legalitas operasional serta tata kelola program tersebut.


Aksi berlangsung di depan lokasi dapur SPPG di Jalan Achmad Munawar dan sempat menyebabkan kemacetan panjang. 


Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan penutupan dapur yang dinilai belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Ketua Aliansi Juang Muda Cianjur, Abdul Aziz, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pengelola SPPG. Pertama, meminta pemasangan stiker pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.


"Nah! Hal itu sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," katanya kepada awak media, Senin (18/5/2026).


Kedua, masih ujarnya, menghentikan seluruh aktivitas operasional dapur hingga seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan. 


Ketiga, masih diungkapkanp dia, menempuh jalur hukum apabila pengelola tetap menjalankan kegiatan tanpa izin yang lengkap.


Selain persoalan legalitas, Abdul Aziz juga menegaskan massa juga menyoroti dugaan minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan dapur SPPG. 


Abdul Aziz juga mempertanyakan proses rekrutmen relawan dan tenaga kerja yang dinilai tidak terbuka serta dianggap lebih mengutamakan pihak tertentu.


“Kami ingin program ini berjalan baik, tetapi harus transparan dan melibatkan masyarakat lokal,” pungkasnya.


Sementara itu, Aliansi Juang Muda (AJM) Cianjur menyatakan akan membawa persoalan ini ke DPRD Kabupaten Cianjur melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Bahkan, meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait aspek perizinan, transparansi pengelolaan, dan pelibatan masyarakat daerah.


Hingga sore hari, aparat keamanan masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi kerumunan lanjutan. Pihak pengelola menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencari solusi atas polemik tersebut.


Kasus imenjadi perhatian publik karena menyangkut pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Warga berharap seluruh pelaksanaan program pemerintah tetap mengedepankan aturan, transparansi, serta kepentingan masyarakat setempat.

Terpisah, Person In Charge, SPPG Cikaroya, Rangga Nugraha, membantah pihaknya sengaja mengabaikan aturan. 


Menurutnya, batas waktu pembangunan yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) selama 45 hari membuat proses perizinan belum dapat diselesaikan sepenuhnya.


“Idealnya pengurusan PBG dan SLF membutuhkan waktu lebih lama," katanya.


Ia menambahkan pihaknya tetap berupaya menyelesaikan seluruh proses administrasi sambil menyesuaikan target operasional dari BGN.


"Kita akan tempuh sesuai prosedural atau ketentuan yang berlaku," tutup Rangga.


Diketahui, penjelasan tersebut belum mampu meredakan protes warga. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya Satpol-PP melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan dapur SPPG. Hal tersebut,  guna menjaga kondusivitas. (Red/*)

×
Berita Terbaru Update