Notification

×

Iklan

Iklan

Butut Klarifikasi dan Verifikasi, JMPP Aksi Teatrikal di KPUD Cianjur

7/04/2023 | 15:37 WIB Last Updated 2023-07-04T09:03:51Z
Massa aksi JMPP dikawal pihak kepolisian Polres Cianjur, saat unras teatikal di kantor KPUD. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR .COM- Massa dari Jaringan Milenial Pemantau Pemilu (JMPP) aksi unjuk rasa (Unras) damai melalui teatrikal penyampaian informasi, di kantor KPUD  Cianjur, Selasa (4/7/2023).

Terpantau di lokasi, massa aksi tersebut dikawal langsung oleh jajaran personel Polsek Cianjur kota yang dibantu juga dari Polres Cianjur, pagi itu.

Koordinator lapangan (Korlap) JMPP, Alief mengatakan, aksi tersebut yaitu bentuk protes dan merasa kecewa terkait adanya insiden yang menimpa Ketua JMPP setelah dipanggil oleh komisioner KPU Cianjur, ada bahasa kurang enak didengar atau tidak pantas.

"Ya! Bahwasanya salah seorang pejabat publik KPUD Cianjur mengeluarkan bahasa yang tidak etis dan juga melanggar kode etik dan perilaku," bilang saat dikonfirmasi langsung awak media, pagi.

Ia menyebutkan, seorang pejabat komisioner KPUD Cianjur ini tidak mencerminkan sebagai pejabat publik sesuai DKPP nomor 2 tahun 2017 dan di antara kode etik tersebut memuat asas dan prinsip penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

"Nah! Sebagai mana termaksud dalam UU nomor 7 tahun 2017," tegas Alief.

Masih ujarnya, salah seorang pejabat publik KPUD Cianjur melarang salah satu stafnya untuk tidak memberikan foto klarifikasi dan verifikasi ketika dipinta oleh Ketua JMPP melalui chat WhatsApp (WA).

"Sudah diberitahukan oleh komisioner tidak boleh dikirim. Hal ini tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2015," terang Korlap JMPP.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pelaporan ke DKPP, bilamana tidak memberikan tindakan tegas terkait sejumlah permasalahan kode etik, yang ada di tubuh KPUD Cianjur.

"Kami harap DKPP bisa melakukan tindakan tegas atas permasalahan yang terjadi," bilang Alief.

Sedangkan, masih menurutnya, itu dalam forum yang formal, Komisioner KPUD ini tidak menunjukan etika sebagai pejabat instansi setempat, isi dalam surat undangan tercatat pukul 10:00 WIB, dirinya datang pukul 09:37 WIB karena takut telat, dan ternyata yang mau klarifikasi dan verifikasi belum datang.

"Ya! Itu hingga pukul 10.15 WIB (jam sepuluh lewat)," aku Alief.

Masih ujarnya, ia pun sampai ketiduran karena lelah menunggu, mulai klarifikasi dan verifikasi pukul 11 : 00 WIB. Hal ini sangat disayangkan karena KPUD diduga tidak profesional.

"Ya! Mereka yang undang lalu yang telat," ucap Alief.

Dirinya sangat menyayangkan ucapan dari komisioner tersebut, pepatah mengatakan ucapan adalah bentuk prilaku seseorang dan tidak sejalur dengan visi misi KPUD. Terwujudnya KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu ) yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel.

"Demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Alief.


Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Cianjur, Hilman Wahyudi menambahkan, soal dengan dugaan tuduhan ada secamacam yang keluar kata tak pantas itu mengarah ke personel. Dan, hal ini sudah dianggap selesai.

"Nah, yang tadi disebutkan tuduhannya saudara pelapor," katanya.

"Hal itu tidak benar. Maaf saya tidak menyebut kata itu (tidak ada kata koplok maneh) dan tidak mau komentar banyak," kata Hilman. 

Namun, sebelumnya disebutkan KPUD Cianjur sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dipenyelenggara pemilu edhok, yang dilaporkan oleh saudara Alief secara pribadi bukan atas nama lembaga.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, saat dikonfirmasi langsung, Senin (26/6/2023) malam.

"Nah! Proses itu kami melakukan klarifikasi berdasarkan laporan tertulis bagaimana dibuat saudara Alief laporan disampaikan melalui Sekertariat KPUD beberapa waktu lalu," jelasnya.

Ia menegaskan, lalu melakukan pengecekan dari mulai identitas pelapor kemudian juga uraian peristiwa diduga perilaku penganggaran kode etik oleh PPS dan PPK di salah satu kecamatan sampai ke pengecekan bukti dari dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Itulah yang kami lakukan disampingnya itu kami juga melakukan pengecekan atas pemahaman saudara pelapor tentang PPS maupun PPK," terang Hillman.

Menurut Hilman, tertanya pemahaman saudara pelapor (Alief) tentang PPS dan PPK juga juga minim. 

"Ya! Artinya tidak tahu jumlah PPS maupun PPK tiap kecamatan maupun jumlah anggota di setiap desa," bilang Hilman.

"Nah! Hal ini sangat penting menurutnya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi begitu. (Red)



×
Berita Terbaru Update