Polres Cianjur ungkap kasus TPPO yang ditetapkan delapan orang tersangka. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Enam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) korban 15 orang dan delapan orang tersangka terdiri dari laki-laki dan perempuan, ada juga tersangka berkaitan kasus sama terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung dan telah dilakukan pengamanan terhadap tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (27/6/2023).
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya paspor," katanya.
Selain itu, masih diungkapkan Kapolres Cianjur, sejumlah dokumen kelengkapan calon PMI, tiket pesawat atas nama PMI tersebut, KTP atas nama para PMI dan beberapa unit handphone.
"Modus operandi, bahwa para tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memperoses para calon PMI tersebut," ujarnya.
Hal senada masih paparnya, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural, yaitu tidak melalui proses yang ditentukan seperti tidak terdaftar di Disnaker.
"Beberapa korban sudah ada yang kembali ke tanah air," ucap AKBP Aszhari Kurniawan
Lebih lanjut Kapolres Cianjur menyampaikan, karena beberapa korban yang kembali ke tanah air tersebut merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Artinya oleh para perekrut terkait masalah penggajian dan nasib bekerjanya di sana,"timpalnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.
Diketahui, kedelapan tersangka tersebut berinisial AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) asal warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande, FR (35) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, DP (38) asal warga Caringin, Kabupaten Cianjur dan SA (37) warga Kecamatan Pacet. (Sep)