Notification

×

Iklan

Iklan

Soal SK Bupati Bantuan untuk Korban Gempa Rumah Rusak, LSM Prabhu Indonesia Jaya: Bikin Bingung Warga

12/15/2022 | 06:46 WIB Last Updated 2022-12-24T16:40:48Z
DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Cianjur saat sambangi korban gempa bumi sekaligus salurkan bantuan logistik. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM-Masih disoal, keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur Nomor 360/KEP.391/BPBD/2022 tentang korban bencana dengan kategori rumah rusak berat, sedang dan ringan tahap pertama. 

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mempertanyakan, kemudian surat tersebut diteruskan ke pemerintahan desa (Pemdes) hingga menjadi prodak surat permohonan penarikan 40 persen dana stimulan dan pernyataan.

"Nah! Itu harus ditandatangani oleh pemohon korban juga oleh Kepala Desa (Kades) atau lurah untuk mengetahui," katanya, kepada insan media, Kamis (15/12/2022).

Ramainya perbincangan publik saat ini, Hendra mengatakan, tentang hal tersebut DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur mencoba menggali informasi langsung kepada masyarakat menjadi korban bencana gempa.

"Sekaligus menjadi penerima bantuan dana stimulan bantuan gempa," ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, ternyata banyak warga yang kebingungan kenapa pencairan dana stimulan bantuan gempa hanya boleh dicairkan 40 persen.

"Sisanya akan diberikan ketika renovasi rumah sudah selesai 100 persen lagi," ujar Hendra.

ia menyambungkan, adapun tujuan dari pemberian bantuan bagi korban bencana adalah agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, lalu meningkatkan kemampuan ekonomi.

"Selain itu membuka informasi atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial," jelas Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya.

Hendra menyampaikan, ada beberapa prinsip dalam penanggulangan bencana dijelaskan dalam Undang-uandang no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 2, yaitu cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, dan terakhir nonproletisi.

"Masyarakat Cianjur yang menjadi korban bencana gempa sekarang situasinya sedang sangat berduka, ada yang kehilangan anggota keluarga, kehilangan harta benda dan lain sebagainya," timpalnya.

Ia menambahkan, lantas apakah dengan kondisi tersebut pemerintah tidak prihatin hingga mengeluarkan kebijakan yang tidak bijaksana bahkan lebih cenderung membingungkan masyarakat korban gempa dan menambah beban mereka. 

"Saya berharap pemerintah benar-benar bisa hadir dengan profesional di tengah-tengah masyarakat korban bencana gempa dan meringankan beban mereka para korban," harap dan tutup Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update