![]() |
| Reses anggota DPRD. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM— Aliansi Pemuda Pergerakan Aktivis Cianjur (APPC) menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait pelaksanaan agenda reses oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Cianjur, di luar daerah pemilihan (Dapil).
Berdasarkan hasil temuan lapangan, dokumentasi serta informasi beredar di tengah masyarakat, oknum anggota DPRD tersebut diduga melaksanakan kegiatan yang diklaim sebagai “reses resmi” di luar Daerah Pemilihan (Dapil) yang menjadi wilayah representasinya.
Ketua Aliansi Pemuda Pergerakan Aktivis Cianjur (APPC) Galih menjelaskan, anggota DPRD yang dimaksud diketahui merupakan wakil rakyat terpilih dari Dapil 6 Kabupaten Cianjur. Namun, kegiatan yang diduga diklaim sebagai reses justru dilaksanakan di Kantor DPD PAN Cianjur yang secara administratif berada di wilayah Dapil 1.
“Kami menemukan adanya kegiatan pada Jumat, 22 Mei 2026 di Kantor DPD PAN Cianjur," tegasnya, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Awalnya, masih diungkapkan Galih, kegiatan tersebut merupakan agenda silaturahmi bersama pengurus Perempuan Amanat Nasional (PAN). Namun, di akhir kegiatan terdapat sesi foto bersama dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Reses Anggota DPRD’ atas nama Hendang Purnamasari.
Menurutnya, tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip pelaksanaan reses sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Cianjur.
"Sebab, kegiatan reses wajib dilaksanakan di daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan guna menyerap aspirasi masyarakat konstituen secara langsung," kata Galih.
Bahkan, APPC juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara jadwal resmi reses dengan pelaksanaan di lapangan.
Diketahui, berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Cianjur nomor 100.3.3/4/DPRD/05/2026 tentang jadwal dan pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan III tahun sidang 2025–2026, Hendang Purnamasari dijadwalkan melaksanakan reses pada 18 hingga 25 Mei 2026 di Kecamatan Cikadu dan Leles.
"Nah! Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut justru tidak dilaksanakan sesuai lokasi yang telah ditetapkan," beber Galih.
Galih juga menyampaikan, persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan reses serta potensi penggunaan anggaran negara.
"Pelaksanaan reses harus sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD," tutup Galih.
Terpisah, namun sayangnya saat dikonfirmasi Ketua PAN, dan juga anggota DPRD, Hendi, saat dihubungi melalui via WhatsApp (WA) tidak aktif, soal yang disoroti adanya pelanggaran reses anggota DPRD di luar daerah di Cianjur, Jawa Barat. (Red/*)
