Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Ungkap Kasus Penghilang Nyawa Anak Perempuan di Cikalongkulon, Kronologis Begini

5/29/2026 | Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T05:49:29Z

Polres Cianjur ungkap kasus pembunuhan anak perempuan di Cikalongkulon. (Foto; SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penghilangan nyawa terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di Kampung Sindangsari RT 001 RW 002 Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jumat (29/5/2026).

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2026/SPKT POLSEK CIKALONGKULON/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT tanggal 24 Mei 2026.

Korban diketahui bernama SH (16), seorang pelajar warga Kampung Sindangsari RT 002 RW 002 Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, tersangka berinisial R Bin S (35), seorang buruh harian lepas yang merupakan ayah tiri korban, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander menjelaskan, korban pertama kali ditemukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB oleh saksi ES (32) yang datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan.

“Saksi masuk melalui pintu belakang rumah dan mencium bau tidak sedap. Saat masuk ke kamar, korban ditemukan dalam keadaan tengkurap di atas kasur dengan kondisi sudah meninggal dunia,” ujar AKBP Alexander.

Hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi tubuh kaku, mulut berbusa, serta terdapat luka dan darah pada bagian alat vital korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi kemudian mengamankan tersangka R Bin S.

Pengungkapan kasus ini, Kapolres Cianjur mengungkapkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu saset racun tikus kosong, satu lembar obat merk Mixagrip, kabel charger warna putih yang terputus, pakaian korban, serta satu unit handphone.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi serta melakukan Visum et Repertum terhadap korban guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang dia.


Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap anak, serta Pasal 473 Ayat (3) huruf c, Ayat (4), dan Ayat (9) KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak tiri.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Cianjur.

Ia menyampaikan juga merasa prihatin dan mengecam keras tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Masih diungkapkanp dia, Polres Cianjur berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Cianjur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. 

"Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar dia.

Ia menambahkan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Cianjur. 

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat," tutup AKBP Alexander. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update