SIGNALCIANJUR.COM- Lima camat di Kabupaten Cianjur, kini masih menunggu alias belum dilantik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Masing-masing diantaranya Camat Kadupandak, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber dan Camat Campaka.
Salah satu pemerhati sosial di Cianjur, Jajang Jepri mengatakan. Nah, hal itu akan berdampak atau menghambat pada pelayanan masalah pertanahan (jaul beli AJB), akan tetapi juga dapat berdampak terhadap semua pelayanan.
"Seperti PPHTB, validasi, pajak dan lainnya. Begitu kang," katanya, kepada awak media, Kamis (3/2/2022).
Ia menjelaskan, PPAT itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) No. 37/1998, tanggal 5 Maret 1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT khusus. Artinya, PPAT adalah pejabat umum diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.
"PPAT sementara yaitu pejabat pemerintah ditunjuk," ujar Jajang.
Salah satu pemerhati sosial ini menambahkan, karena jabatannya untuk melaksanakan tugas dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Kemudian, PPAT khusus ialah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk. Karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT tertentu khusus.
"Yaitu yang artinya dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu," ujar Jajang, singkat.
Sementara, informasi diterima hasil konpirmasi langsung dari beberapa perwakilan camat di Kabupaten Cianjur, hanya tinggal menunggu SK, kabar beritanya sudah diajukan oleh Bupati Cianjur, di minggu ini. Kemudian, dari Kanwil BPN Jabar hal sama, masih menunggu waktu saja. (*/Red)