Notification

×

Iklan

Iklan

Bergulir, Perkara AD Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

2/03/2022 | 18:16 WIB Last Updated 2022-02-03T11:18:53Z
Advokat seorang srikandi, Susane Febriyati, SH, bersama rekannya. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM I BANDUNG- Perkara Arteria Dahlan (AD) terus bergulir, para pelapor dan saksi pelaporan dijadwalkan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut hasil terima kepada insan media, melalui undangan peliputan, Kamis (3/2/202), sore.

"Itu jadwalnya nanti Jum'at 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB hingga selesai," kata kuasa hukum pelapor (advokat) Susane Febriyati, SH, saat ditemui sedang berada di Cianjur.

Sementara itu, yang akan diperiksa masing-masing diantaranya dari Majelis Adat Sunda, Kopasgarda, LSM LPPAM, Srikandi Pasundan Ngahiji, FK Masyarakat Tani Nelayan Indonesia. Dan, terakhir Presidium Poros Nusantara.

Susane mengungkapkan, supremasi UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 156 KUHP berhadapan dengan hak imunitas 

"Perkara AD anggota Komisi III DPR RI yang diduga melanggar UU Nomor 40 tahun 2008," jelasnya.

Masih ujar Susane, tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis serta diduga melanggar Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945.

"Nah, serta diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan UU ITE akan ujaran kebencian ujarnya. 

Hal senada masih terang Susane, yang dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda,Presidium Poros Nusantara, Srikandi Pasundan Ngahiji, Kopasgarda, LSM LPPAM dan kelompok masyarakat Sunda lainnya di Polda Jabar, pada tanggal 20 Januari 2022  telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2022 yang lalu," terang dia.

Seorang advokat ternama ini menuturkan, publik menyaksikan dan menunggu langkah penegakan hukum di soal AD, yang dilaporkan masyarakat Sunda dan berbagai element masyarakat lainnya di Polda Metro Jaya 

Susane menambahkan, pelimpahan pelaporan tersebut ke Polda Metro Jaya adalah babak baru bergulirnya perjuangan rakyat sebagai pemilik kedaulatan menuju keadilan untuk memenuhi rasa keadilan.

"Persamaan hak dan kedudukan dimata hukum atas perkara AD yang kini ditangani Polda Metro Jaya," tutup seorang pengacara perempuan terkenal ini, singkat. (*/Red)



×
Berita Terbaru Update