Ilustrasi sertifikasi tanah. (Foto: Net) |
SIGNALCIANJUR.COM- Pergantian camat di Kabupaten Cianjur, tidak diikuti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akan berdampak masalah terhadap semua pelayanan AJB, PPHTB, validasi pajak dan perpajakan lainnya.
Hal tersebut disampaikan selaku pemerhati sosial warga Cianjur, Jajang Jefry, kepada awak media, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022).
"Sudah hampir tiga bulan, setelah dikonfirmasi dari Desember 2021 hingga Februari 2022 belum dilantik PPAT para camat," katanya.
Sementara itu, Seperti halnya lima kecamatan masih menunggu dilantik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), diantaranya Camat Cibeber, Kadupandak, Warungkondang, Gekbrong, dan Camat Campaka.
"Kritik pembangunan ini demi kemajuan pembangunan dalam hal percepatan layanan hukum pertahanan dan perpajakan," harap Jajang.
Masih ujar, Jajang, hal ini akan membawa konsekuensi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk juga pendapatan pajak negara (PPN). Nah, di satu sisi pemerintah membuat regulasi aturan perpajakan. Termasuk mengkampanyekan sadar akan pajak, kepada masyarakat.
"Tapi pemerintah lupa memberikan kelengkapan satuan kerja di bawahnya, diibaratkan TNI dikirim ke medan perang
tidak dibekali senjata dan peluru," ujarnya.
Jajang menambahkan, kepada pemerintah daerah (Pemkab) Cianjur, dalam hal ini Bupati Cianjur dan Kepala BPN, barangkali lupa atau ada kesibukan lainnya, untuk segera memproses atau mempercepat persiapan alat PPAT kepada para camat.
"Artinya! Hal itu bisa berlangsung program pemerintah," pungkasnya.
Namun, saat dikonfirmasi langsung pihak BPN Cianjur, lima camat tersisa itu sudah dilantik PPAT tiga hari lalu.
"Itu tepatnya tanggal 17 Februari 2022," ujar Wahyu salah satu pejabat BPN Cianjur, singkat. (Red)