Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Desa Sindangraja Berlanjut di PN Cianjur, Ternyata Karena Ini?

12/01/2021 | 15:51 WIB Last Updated 2021-12-01T14:28:25Z
Sidang perdana permasalahan Desa Sindangraja, Sukaluyu, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Polemik di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, berlanjut sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (1/12/2021).

Informasi diterima, diduga hal tersebut buntut dari unjuk rasa (Unras) sebelumnya Kepala Desa (Kades) Sindangraja minta dicopot dari jabatannya oleh warga setempat.

Kepala Desa (Kades) Sindangraja H. Ayi Lukmanul Hakim mengatakan, sidang perdana hari ini adalah harapan selaku kades membela hak-hak warga. Yaitu tentang pengontrakan (sewa) aset desa, ke PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora) oleh pihak-pihak pada akhirnya mengerahkan massa mendomo.

"Unras itu untuk membebani saya dan saat ke kantor desa pasti ada serangan," jelasnya.

Kades mengungkap, awalnya sewa kontrak yaitu aset desa. Dirinya menjabat sekitar 19 bulan tahun 2020, sebelumnya yang menyewakan.

"Ya, Intinya cari-cari permasalahan makanya saya gugat. Artinya, aset desa harus kembali lagi," ujar Ayi.

Dia menambahkan, bila hal kontrak tersebut salah. Dan, harap itu dibatalkan demi hukum yang berlaku. Intinya, ke depan bisa ditindaklanjut dengan kerja sama tentang pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Harapan di sidang perdana ini menjadikan titik temu ke depan dan keadilan. Dan, sekali lagi saya hanya menginginkan keadilan," tutup Kades Sindangraja ini, saat dikonfirmasi langsung awak media.

Sementara itu, pihak yang tergugat masing-masing diantaranya Pjs Kades Sindangraja Asep Hasan Basri, Ketua BPD Sindangraja Ace Rudeni, Ketua LPM Sindangraja Ade Purnama, Ketua Bumdes Sindangraja Alex Suhendar, notaris dan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Cianjur melalui Kecamatan Sukaluyu (turut tergugat I).


Terpisah, selaku tergugat Ketua LPM Sindangraja Ade Purnama mengatakan, baru tahu setelah adanya panggilan dari PN Cianjur. Adapun gugatan tersebut sebelumnya kejadian atau permasalahan ada di desa.

"Memang baru pertama kali ada undangan oleh PN Cianjur terkait gugatan perdata," akunya.

Dia menuturkan, saat belum bisa bicara panjang lebar. Karena pihaknya belum mengetahui apa nanti akan dibacakan dan dipersiapkan nantinya.

"Banyak yang tidak mengerti apa dituduhkan. Artinya nanti lihat saja proses sidang selanjutnya," ujar Ade.

Soal aset desa dikontrak itu betul sudah terjadi, terang Ade, sudah lama itu dari tahun 2017 kalau gak salah. Lalu tahun 2020, dan unras itu muaranya bukan dari aset desa perlu dijelaskan.

"Demo mutlak itu aspirasi masyarakat atau keinginan meminta pertanggungjawaban pak kades ada ucapan-ucapan menyunggingkan slah satu ulama di desa sini," terang Ketua KPM Desa Sindangraja.

Dia menyampaikan, karena simbol agama di desa sini. Beberapa kali ada demo (unras) itu semuanya terkait dengan Kedung, artinya agama. 

"Karena sampai saat ini masyarakat belum pernah mendengar secara langsung apa jawab dari kades," jelas Ade.

Ketua LPM Sindangraja ini memaparkan sampai hari ini sudah sekitar delapan bulan ingin mendengar langsung dari kades belum ada permintaan maaf atau itikad baik.

"Sidang perdana ini bukan soal buntut atau unras sebelumnya," terangnya.

Ade menambahkan, intinya masyarakat ingin mendengar langsung jawaban dari kades. Adapun ke sini ada ketidaksukaan masyarakat kades mundur itu justru tidak adanya jawaban klarifikasi sampai saat ini.

"Banyak masyarakat dirugikan karena pelayanan merasa terganggu, dan harapan semua berjalan baik sesuai keinginan semua pihak," pungkasnya.

Sementara, Humas PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora) Dhany Kurniawan menyampaikan, tergugat lima. Kader juga, dan intinya menghargai keputusan kades untuk mengambil langkah hukum. Dan, itu terserah dirinya.

"Kami telah melakukan sudah sesuai dengan mekanisme," katanya.

Dia mengakui, memang ada sewa tanah desa di tahun 2020. Ya, sesuai mekanisme berlaku. Dan, di depan notaris, sudah dibayar pula. 

"Artinya tidak ada masalah sejauh ini, saya juga bingung. Kenapa saat ini timbul permasalahan," ujar Dhany.

Dia mengungkapkan, hal itu nanti bisa cari tahu ke kades seperti apa. Kalau pihaknya merasa apa yang dilakukan sesuai dengan peraturan pastinya, sekali menghargai istilahnya.

"Intinya ingin membantu desa dalam meningkatkan PADes, tapi kalau istilahnya malah seperti ini kita juga aneh. Tujuannya baik namun hasilnya sebaliknya kenapa," tutupnya. (Red)

(Mesothelioma Law Firm, Donate Car to Charity California, Donate Car for Tax Credit, Donate Cars in MA, Donate Your Car Sacramento, How to Donate A Car in California, hosting web gratis, kursus seo, subdomain gratis, keyword cpc tinggi 2018, domain gratis, promo hosting indonesia, kegunaan internet, virtual private server indonesia, allianz indonesia travel insurance, sewa cloud server, software untuk mengakses internet, spesifikasi komputer server, kumpulan software komputer, asuransi islam, kpr islam, anies baswedan, kasus ferdy sambo, jokowi, anies, dedicated server indonesia, harbolnas, promo hosting bula ini, shoope, tokopedia, ucapan tahun baru 2023, ucapan tahun baru 2023 bergerak, ucapan tahun baru, Laptop terbaik XX Jutaan, Tempat wisata favorit tahun baru, Asuransi tri pakarta, Asuransi mobil, Asuransi perjalanan, Indonesia culture, Indonesia logo, Indonesia hotel, Travel ladju, Tips instagram, Tips investasi emas, Investasi forex tanpa trading)

×
Berita Terbaru Update