(Foto: Puspen TNI) |
SIGNALCIANJUR I JAKARTA- Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum prajurit TNI terlibat dugaan tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan, ada beberapa kasus pelanggaran prajurit TNI belakangan ini, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/11/2021).
"Kini sedang diproses terhadap semua oknum prajurit TNI terlibat dalam dugaan tindak pidana siapapun," katanya kepada awak media.
Adapun, Kapuspen TNI menyampaikan, kasus pelanggaran hukum antara lain, bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon.
"Kejadian pada pukul 18.07 WIT, Rabu, 24 November 2021," ujarnya.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menambahkan, bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara Oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan Oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh, pada pukul 17.53 WIT, Sabtu, 27 November 2021.
"Juga, bentrok terjadi di Batam antara Oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan Oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 27 November 2021," tutupnya. (Red)