![]() |
Polres Cianjur konferensi pers, pasca insiden bentok kedua organsiasi masyarakat (Ormas) di Kampung Baros RT 3/4, Desa Cikahuripan, Gekbrong, Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Polres Cianjur menggelar konferensi pers, pasca insiden bentok kedua organsiasi masyarakat (Ormas) di Kampung Baros RT 3/4, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, di Mako Polres Cianjur, Selasa (28/9/2021).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, mengenai tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi. Sehingga, mengakibatkan korban meninggal salah satu anggota dari Ormas. Itu terjadi Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 13.20 WIB.
"Ada lima orang tersangka dan kini sudah diamankan di Polres Cianjur, yaitu masing-masing berinisial PN, JS, M, AH, dan terakhir H," katanya, kepada insan media.
Kapolres Cianjur menuturkan, barang bukti (BB) yang disita satu buah senjata tajam golok, satu buah kayu, tiga buah bambu, satu buah sepeda motor merek Honda kondisi hancur (rusak).
Masih terangnya, menggunakan satu unit kendaraan atau mobil Terano Nopol F-1261-QY, satu buah halu-halu besi.
"Satu buah senjata tajam samurai, dan pakaian korban di lokasi," ungkap AKBP Doni.
Modes Operandi, masih papar Kapolres Cianjur, pelaku menggunakan kendaraan mobil Terano bawa sajam dan sejata pemukul dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan kepada korban dengan pukul, bacok dan rusak kendaraan dan akibatkan korban meninggal dengan luka kekerasan tumpul dan luka bacok di sekujur badan.
"Pasal yang dilanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat 3e KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan atau 10 (sepuluh) tahun penjara," jelasnya.
Lebih jauh Kapolres Cianjur menyampaikan, kronologis penyelidikan dan penyidikan kekerasan terhadap korban atas nama ES, yaitu sebagai ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPC Cianjur terletak di Kecamatan Gekbrong.
Doni menambahkan, adapun hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk pelakunya menggunakan kendaraan Mobil terano Nopol F-1261-QY, dengan merusak satu unit kendaraan sepeda motor honda.
"Kemudian pelaku lainnya melakukan pembacokan dan pemukulan dengan benda tumpul, sehingga korban dalam perjalanan ke RSUD Cianjur meninggal," tutup Kapolres Cianjur. (Red)