![]() |
Satreskrim Polres Cianjur saat konferensi pers, di Mako Polres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.com- Sebelumnya, jajaran Polres Cianjur telah menciduk dua mantan Kepala Desa (Kades) terjerat kasus korupsi dana desa (DD).
Kinerja Polres Cianjur patut diapresiasi, kini menangkap seorang kepala desa, berinisial S, atas kasus dugaan penyalahguna narkoba jenis sabu.
Informasi diterima, oknum kades tersebut dibekuk Satresnarkoba Polres Cianjur di salah satu rumah di Kampung Cilemat RT 3/3, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, tersangka yang merupakan kepala desa ditangkap bersama dengan dua orang rekannya, juga penyalahguna narkoba jenis sabu.
"Sabu mereka gunakan dibeli secara patungan bersama kepala desa berinisial S ini," katanya dalam keterangan tertulisnya, kepada awak media, Rabu (14/4/2021).
Ali mengungkapkan, selain menangkap tiga orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, handphone dan celana panjang.
"Barang bukti sabunya seberat 0,28 gram," ujarnya.
Kini, atas perbuatan dilakukan para tersangka dijerat dengan Pasal 132 (1) Jo Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
"Mereka diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri.
Diketahui, S (31) merupakan Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, diringkus Polisi, lantaran diduga mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu. (*/Red)