Notification

×

Iklan

Iklan

Rakor, Camat Cikadu: Mengakselerasi Proses Sertipikat Aset Tanah Milik

3/26/2021 | 20:20 WIB Last Updated 2021-03-26T13:28:32Z
Pihak Kecamatan Cikadu Cianjur, bersama BPKAD, BPN Jabar, dan beberapa dinas lembaga terkait lainnya rakor bahas sertipikat aset tanah 900 hektar di Bandung. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.com- Pamerintah Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, membahas sertipikat aset tanah.

Hal tersebut dalam rangka mengakselerasi proses setipikat aset tanah milik, dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, di Bandung, Jumat (26/3/2021)

Camat Cikadu Yadi Supriadi mengatakan, telah mengikuti kegiatan rapat koordinasi (Rakor) sertifikasi tanah. Termasuk ke dalam aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Jadi Pemprov Jabar di Kecamatan Cikadu itu mempunyai sebidang tanah seluas 900 hektar (Ha)," katanya menyampaikan kepada SignalCianjur, usai rakor di Cipendeuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Tanah tersebut tersebar di lima desa, diantaranya di Desa Cikadu, Desa Mekarlaksana, Desa Cisaranten, Desa Sukamulya, dan terakhir di Desa Sukamanah.

Camat Cikadu mengungkapkan, barusan sudah selesai mengikuti rakor dan kedepannya nanti akan ditindaklanjuti cek lapangan bersama jajaran dinas instansi terkait.

"Baik dari Pemprov Jabar maupun dinas instansi terkait yang ada di Kabupaten Cianjur," ujar Yadi.

Ia berharap, semoga ini bisa berhasil dan aset Pemprov Jabar yang sekitar 900 hektar bisa disertifikatkan.

"Kami juga memohon bantuan untuk program sertifikasi bagi masyarakat yang ada di lima desa khususnya," pinta Camat Cikadu singkat.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update