![]() |
Putusan Mahkamah Agung RI, penetapan Nomor 128/Pdt/.P/2019/PN Cjr. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.com- Polemik perkara raib uang milik PT. Pertamina Persero Rp224 miliar, masih berlanjut.
Diketahui, ahli waris dari almarhum RS. HS, itu tercatat dalam register Desa Ciranjang, Kecamatan, Kabupaten Cianjur, nomor 280/UM/IX/2019 tanggal 27 September 2019. Dan, sebelumnya berdomisili di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.
Kuasa Hukum AS, Anne Choerunisa Fitriah mengatakan, hal tersebut berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penetapan Nomor 128/Pdt.P/2019/PN Cjr.
"Raib uang Pertamina Rp244 miliar masih berlanjut," katanya kepada insan media, Kamis (11/3/2021).
Ia mengungkapkan, ada kaitannya dengan penetapan nama dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Bahwa nama AS dan HS adalah orang yang sama. Padahal kedua nama tersebut berbeda orang.
"Begitupun tempat asalnya AS berasal dari Jakarta sedangkan HS dari Cianjur tepatnya dari daerah di Kecamatan Ciranjang," terang Anne.
Masih ujar Anne, kemudian kejanggalan lainnya saat hendak batau waktu mediasi orang-orangnya tidak mau pada datang seolah ada dugaan bersembunyi.
"Nanti sidang jawaban dari tergugat (lawan) tanggal 18 Maret 2021 dilanjutkan," bilangnya.
Anne menyambungkan, sebetulnya banyak kejanggalannya sejak mereka bikin penetapan semuanya, dan pada pindah dan hilang tidak ada jejak.
"Nah, begitu pun pengacaranya juga seperti atau diduga menyembunyikan mereka semua," ucap Anne.
Sementara, perihal gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur diterima tanggal 6 Oktober 2020, Reg No. 39/Pdt 6/2020/PN Cjr. Ada sekitar lima tergugat, dan tanah tersebut diantaranya di Jalan Pemuda, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur luas sekitar 12.230 m2.
Sesuai surat tanah yang terdiri dari C Nomor 28 Blok 9-S-III seluas 6.638 m2, C Nomor 178 Blok 9-III-S seluas 1.570 m2, C Nomor 22 Blok 9-III-s seluas 4.022 m2.(bukit Pm8).
Anne menambahkan, bahwa objek tersebut diatas sama dengan yang menjadi objek perkara nomor 1774 K/Pdt/2017 Jo 162/PDT/2016/PT.DKI Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim.
"Sudah diputuskan lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 795 PK/Pdt/2019 tanggal 14 November 2019, susah memiliki kekuatan hukum tetap," tutup kuasa hukum dari AS.
Terpisah, saat dikonfirmasi selaku kuasa hukum ahli waris RHS, Malkan Frans Bouw, menuturkan, soal berita tersebut kantor (pihaknya,red) hanya ditugaskan untuk menangani perkara yang sekarang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) yaitu perlawanan pihak Pertamina.
Masih ujarnya, mengenai soal putusan pengadilan yang memenangkan ahli waris AS silahkan bertanya kepada PN Jakarta Timur atau PN Jakarta Pusat.
"Kantor kami tidak kompeten untuk menjawab hal itu," jelas Malkan Frans Bouw, saat dihubungi langsung melalui via WhatsApp, sekitar pukul 16.35 WIB.(*/Red)