Notification

×

Iklan

Iklan

Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi Ditangkap Polda Jatim

3/16/2021 | 12:26 WIB Last Updated 2021-03-16T05:34:58Z
Perampok toko emas di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: CCTV/Istimewa)


SIGNALCIANJUR.com/JAKARTA- Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perbuatannya dilakukan pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 kilogram.

"Telah menangkap tiga orang yaitu FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi," katanya, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin 15 Maret 2021, kemarin.

Argo mengungkapkan, kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas, dalam hal ini dirampok oleh pelaku. 

"Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak," jelas Kadiv Humas Polri, kepada insan media, Selasa (16/3/2021).

Masih ujarnya, kasus terjadi karena hutang piutang. Kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis.

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. 

"Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu," ujarnya.

Sebelum peristiwa terjadi, ungkap Kadiv Humas Polri, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana. Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan.

"Lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu," terang Argo.

Ia menyambungkan, Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim.

"Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim," imbuh Kadiv Humas Polri.

Argo menambahkan, barang bukti (BB), yang disita antara lain emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. 

"Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP," pungkasnya.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update