![]() |
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Net) |
SIGNALCIANJUR.com/JAKARTA- Lima orang diperiksa sebagai saksi, diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, saat keterangan siaran pers di Jakarta, (17/3/2021).
"Ya, kini tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah memeriksa lima orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
Ia mengatakan, mengenai pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Masih ujar Kapuspen Kejagung, saksi diperiksa diantaranya LH selaku Direktur Investasi PT Schroder Investment Management Indonesia, AC selaku Deputi Dirketur SPI BPJS Ketenagakerjaan periode tahun 2019, FI selaku Karyawan PT Panin Sekuritas, AA selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Saham PT Jamsostek TK.
"Selain itu AA juga selaku Karyawan PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia," ujar Leonard Eben Ezer.
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.
"Kami, saat ini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi," singkatnya. (*/Red)