![]() |
Petugas gabungan Ops Yustisi Covid-19 di Karangtengah sanski pelanggar prokes 3M, (Foto: Rdk/ SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.com- Petugas gabungan Covid-19 Satlantas Polres Cianjur, Polsek Karangtengah bersama unsur TNI, Satpol-PP dan tenaga medis gelar Ops Yustisi prokotol kesehatan.
Ops Yustisi digelar dan diberikan kepada para pelanggar, baik luar daerah maupun warga pribumi di Jalan Raya Bandung, wilayah hukum Polsek Karangtengah, Sabtu (16/1/2021).
Kanit Dikyasa Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, sasaran para pengemudi motor maupun mobil dari arah Bandung menuju Cianjur. Khusus Nomor Polisi (Nopol) luar daerah Cianjur, yang tidak mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.
"Kami tindak, bila para pengendara kendaraan dan pengguna jalan melanggar," katanya.
Sementara, hasil sanksi kepada para pengendara melanggar yang diperiksa motor 15 dan mobil lima pengemudi. Sanksi teguran kepada pemilik warung dan yang berkunjung juga. Diantaranya sanksi fisik lima orang, sanksi sosial tiga orang.
"Ada pembagian masker juga sekitar 20, bagi warga tak memakai masker. Itu setelah diberikan sanski," ujar Ipda Budi.
Hasil dicapai, Kanit Dikyasa Polres Cianjur menyampaikan, menindak ataupun teguran kepada para pelanggar sekaligus memberikan sanksi fisik dan kerja sosial hingga sample rapid test antigen pengemudi.
"Intinya untuk mematuhi protokol kesehatan 3M," terangnya.
Dia menyambungkan, sasaran para pengemudi motor maupun mobil dari arah Bandung menuju Cianjur. Khusus Nomor Polisi (Nopol) luar daerah Cianjur, yang tidak mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.
"Kami tindak, bila para pengendara kendaraan dan pengguna jalan melanggar," bilangnya.
Sementara, hasil sanksi kepada para pengendara melanggar yang diperiksa motor 15 dan mobil lima pengemudi. Sanksi teguran kepada pemilik warung dan yang berkunjung juga. Diantaranya sanksi fisik lima orang, sanksi sosial tiga orang.
"Ada pembagian masker juga sekitar 20, bagi warga tak memakai masker. Itu setelah diberikan sanski," tandasnya.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut, berdasarkan penegakkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (Prokes), dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terpisah, Kapolsek Karangtengah Kompol H. Toha M mengatakan, kegiatan ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, untuk pencegahan dan pengendalian corona Virus Disease 19, dengan melakukan himbauan terhadap para pelanggar di wlilayah hukum Polsek Karangtengah Polres Cianjur.
"Mengajak disiplin memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan (3M), untuk memutus mata rantai penyebaran Corona," himbau Kompol Toha.
Razia gabungan tersebut akan terus digelar, hingga 25 Januari 2021 mendatang, berdasarkan surat edaran Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat.(Rdk)