Notification

×

Iklan

Iklan

Nekad, Seorang Ibu Seludupkan Sabu ke Lapas Cianjur

1/01/2021 | 09:56 WIB Last Updated 2021-01-30T23:03:11Z


Petugas Lapas Kelas II B dan Satreskrim Polres Cianjur gagalkan penyeludupan sabu, (Rdk/SignalCianjur)



SIGNALCIANJUR.com- Nekad, seorang ibu selundupkan narkoba jenis sabu, akan diberikan kepada TC (39) pelaku anaknya sendiri, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur.


Alhasil, aksi penyelundupan tersebut digagalkan petugas, pelaku diduga akan memberikan narkotika jenis sabu kepada anaknya ada di Lapas tersebut.

Kalapas Kelas II B Cianjur Heri Aris mengatakan, barang haram disembunyikan dalam sayur kangkung, itu dibawa dirinya guna mengelabui petugas. 

"Itu petugas curiga menemukan 18 paket sabu, seberat lima gram dari bingkisan makanan," katanya, Kamis (31/12/2020)

Heri menjelaskan, pengungkapan ini berasal dari informasi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cianjur mengenai adanya orang, itu akan menyelundupkan narkotika di dalam Lapas ini.

"Itu menerima informasi sekitar pukul 08.00 WIB dari Kasat Narkoba," ujarnya.

Ia mengungkapkan,bahwa ada kemungkinan seorang pengunjung berusaha untuk memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas. Mendengar informasi, pihaknya langsung bergerak dengan mengetatkan pemeriksaan barang-barang yang akan masuk ke dalam lapas.

"Tepat pukul 10.00 WIB, ada seorang perempuan berusaha mengantarkan makanan untuk anaknya tengah mendekam di balik jeruji besi," terang Heri, didampingi Kasatreskoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, saat konferensi pers.

Kalapas Kelas II B Cianjur menyambungkan, setelah diperiksa di dalam kangkung diketahui ada narkotika jenis sabu. Bersangkutan mengaku dititipi barang haram tersebut itu ada menitip salah seorang tidak dikenal," pungkasnya.

Heri menambahkan, atas perbuatannya dilakukan tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup," pungkasnya.(Rdk)

×
Berita Terbaru Update