![]() |
| Pelayanan kesehatan Dinsos Cianjur soal PBI. (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR.COM– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur memberikan informasi sekaligus kemudahan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah yang status kepesertaannya tidak aktif untuk mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan melalui program BPJS PBI Pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, menjelaskan bahwa masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI-nya tidak aktif dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun langsung ke Dinas Sosial setempat.
“Bagi masyarakat yang status kepesertaan BPJS PBI-nya tidak aktif," katanya, Senin (2/11/2026).
Maauh dijelaskan dia, silakan mengajukan permohonan reaktivasi melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Sakit dari fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Teddy menegaskan, setiap permohonan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengajuan reaktivasi tidak secara otomatis menjamin kepesertaan langsung aktif kembali.
"Sebab harus memenuhi persyaratan dan hasil pemeriksaan data," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan apabila membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga sedang sakit dan kepesertaan BPJS PBI-nya diketahui tidak aktif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial," harap Teddy.
Ia memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Pemerintah berupaya membantu masyarakat agar warga yang memenuhi ketentuan dapat kembali memperoleh akses pelayanan kesehatan, informasi layanan masyarakat semakin memahami tata cara reaktivasi BPJS PBI pemerintah.
"Sehingga proses pengajuan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai prosedur," tutup Teddy. (Red/*)
