![]() |
| Komisi I DPRD Cianjur terima aduan dugaan RPD warga Desa Muaracikadu, Cianjur Selatan. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM– Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan Aliansi Warga Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, terkait dugaan pemotongan dana manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diterima masyarakat atau ahli waris, Rabu (14/10/2026).
RDP tersebut menjadi langkah awal untuk mendalami persoalan sekaligus memperoleh keterangan dari berbagai pihak agar penanganan aduan dilakukan secara objektif dan berimbang.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, bersama Usep Setiawan, Asep Riyatman, Hendi dari Fraksi PAN, dan Fahmi Zulfahmi. Turut hadir perwakilan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Sindangbarang, serta Kepala Desa Muaracikadu.
Pembahasan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan informasi berkaitan dengan aduan tersebut. Hasil pendalaman diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan.
Menurutnya, setiap aduan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang menyeluruh agar persoalan dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Pada prinsipnya, kami ingin persoalan ini ditelusuri secara objektif dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait," katanya.
Masih ujarnya, aduan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang jelas.
"Sehingga duduk persoalannya dapat diketahui secara terang,” ujar Isnaeni.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Cianjur mendorong instansi terkait untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menelusuri mekanisme penyaluran dana manfaat jaminan kematian kepada ahli waris.
Isnaeni juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai penerima manfaat jaminan sosial. Bila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan
“Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya diterima justru menimbulkan persoalan. Kami akan mengawal proses ini agar ada kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi I DPRD Cianjur berharap koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, DPMD, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
"Nah! Artinya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik," tutup Isnaeni.
Hingga proses klarifikasi dan pendalaman selesai, dugaan pemotongan dana manfaat jaminan kematian tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. (Red/*)
