![]() |
| Kantor RSUD Sayang Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM– Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menghentikan pelaksanaan skema Universal Health Coverage (UHC) serta menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya didaftarkan oleh pemerintah daerah bagi peserta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 400.7/X/2026 dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Masyarakat yang terdampak diminta segera melakukan aktivasi atau pendaftaran kembali kepesertaan JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, atau langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur, dr. Hj. Yuli Hendriyani mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif, agar pelayanan kesehatan tidak terkendala saat dibutuhkan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan JKN masing-masing," katanya, Rabu (5/8/2026).
Masih disampaikan dia, apabila kepesertaannya sudah tidak aktif akibat penyesuaian kebijakan ini, segera lakukan aktivasi kembali melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
"Kepesertaan yang aktif, masyarakat dapat tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal ketika diperlukan," ujar dr. Yuli.
Dirut RSUD Sayang Cianjur juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur dan BPJS Kesehatan mengenai kriteria peserta yang terdampak serta tata cara pengaktifan kembali kepesertaan JKN.
"Nah! Sehingga proses pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi," pungkasnya. (Red/*)
