Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Diamankan, Polsek Cugenang Ungkap Kasus Penipuan Modus COD Motor Scoopy

4/01/2026 | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T10:22:17Z

Kanit Reskrim Polsek Cugenang, Ipda Muslikan, perlihatkan barang bukti dugaan penipuan lewat COD. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR – Jajaran Reskrim Polsek Cugenang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD), sekitar pukul 16:30 WIB, Selasa (31/3/2026). 

Kanit Reskrim Polsek Cugenang, Ipda Muslikan, menyampaikan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya, korban dan pelaku telah sepakat melakukan transaksi jual beli motor jenis Honda Scoopy melalui sistem COD.

"Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan bersama adiknya. Namun saat ditanya, pelaku menyebut adiknya sedang menawarkan ban sepeda motor di sekitar lokasi," ujar Ipda Muslikan, saat press release, Rabu (1/4/2026).

Setelah berbincang, masih diungkapkan dia, pelaku kemudian meminta izin untuk mencoba motor. Korban mengizinkan dengan catatan tidak menuju arah Nyalindung, melainkan hanya ke arah Desa Galudra.

"Namun setelah membawa kendaraan, pelaku tidak kembali," ujar Ipda Muslikan.

Merasa curiga, diungkapkan dia, korban melakukan pencarian hingga akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB kendaraan ditemukan dalam kondisi telah berubah. 

P"lat nomor kendaraan dilepas, spion tidak ada, dan pelaku diduga telah mengganti penampilan untuk mengelabui warga," kelas Ipda Muslikan.

Masih ujarnya, pelaku kemudian diamankan warga dan dibawa ke Kantor Desa Galudra dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa. 

"Sempat diamuk massa dulu tapi selamatkan," ujar Ipda Muslikan.

Sementara itu, petugas Polsek Cugenang yang menerima informasi langsung menuju lokasi dan mengevakuasi pelaku sekitar pukul 19.00 WIB untuk diamankan ke Mapolsek Cugenang.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan dan laporan korban, kejadian tersebut benar adanya. 

"Terduga pelaku berinisial UA (37), warga Warungkondang, saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu 

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa yang bersangkutan juga sempat melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Bojongpicung beberapa hari sebelumnya. 

"Namun berdasarkan hasil pengecekan awal, pelaku bukan merupakan residivis," terang Kanitreskrim Polsek Cugenang.

Masih ujarnya, adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit kunci remote, STNK, BPKB, satu buah jaket (sweater) serta satu unit handphone.

"Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli, kemudian membawa kabur kendaraan tanpa melakukan pembayaran," terang Kanit Reskrim Polsek Cugenang.


Hal sama diungkapkan dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penggelapan dan penipuan. 

"Saat ini kami masih melakukan pemberkasan dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut," tambah Ipda Muslikan.

Polsek Cugenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jangan mudah percaya, dan pastikan keamanan saat melakukan transaksi COD," tandasnya. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update