Notification

×

Iklan

Iklan

Lapor Pak, Aktivis: Limbah dari SPPG Cilaku 2 Sirnagalih Diduga Kotori Selokan Warga

4/19/2026 | April 19, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T00:18:41Z

SPPG Cilaku 2 Sirnagalih, Cianjur 
 (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.CPM- Aktivis Kabupaten Cianjur menerima laporan dari warga mengenai pembuangan limbah cair dari dapur SPPG Cilaku Sirnagalih 2 yang diduga langsung mengalir ke selokan pemukiman.

Hendra Malik mengatakan fenomena ini bukan sekadar masalah bau tida sedap dan air yang menghitam.

"Tapi merupakan bentuk degradasi lingkungan yang nyata," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (19/4/2026).

Masih diungkapkan dia, air selokan warga bukan tempat pembuangan akhir (TPA) limbah industri pangan. 

"Kami menuntut pihak SPPG Cilaku Sirnagalih 2 untuk segera menghentikan pembuangan tersebut dan memperbaiki sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) mereka," Hendra.

Sambungnya, apabila dalam 3x24 jam tidak ada tindakan nyata, kami bersama warga tidak ragu untuk membawa persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup DLH) dan melaporkan ke BGN.

"Hal ini guna sanksi administratif maupun pidana lingkungan." tegas Hendra.

Tindakan ini, hal sama dikatakan dia, ini juga, bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan secara sadar demi menekan biaya operasional dengan mengorbankan kesehatan publik.

Masih ujarnya, laporan lapangan menunjukkan bahwa air selokan warga kini telah berubah menjadi sarang bakteri,

Bahkan, masih diungkapkanp dia, berbau busuk menyengat, dan berpotensi mencemari sumur dangkal milik penduduk. SPPG sebagai entitas yang seharusnya memberikan teladan.

"Nah! Justru mempertontonkan arogansi korporasi yang abai terhadap sanitasi lingkungan," ujar Hendra Malik.

Sementara itu, pelanggaran berlapis atas tindakan SPPG ini secara jelas telah menabrak berbagai aturan perundang-undangan di Republik Indonesia, diintaranya UU Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

"Nah! Selain itu, Pasal 60, melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin," terang dia.

Kemudian, Pasal 104: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Ia juga menjelaskan setiap usaha wajib memiliki standar baku mutu air limbah yang ketat. Pembuangan langsung tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Artinya yang standar adalah pelanggaran fatal terhadap persetujuan lingkungan," tegas Hendra Malik.

Berdasar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diantaranya yaitu negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

Pencemaran limbah cair dapur yang membawa material organik berbahaya adalah pelanggaran terhadap hak asasi warga untuk hidup sehat.

Ia menambahkan sangat merespons keluhan dari warga terkait limbah cair dapur SPPG Cilaku Sirnagalih 2 yang mencemari saluran air pemukiman, kami menyatakan sikap yaitu diantaranya mengecam tindakan pembuangan limbah tanpa olah yang merugikan sanitasi warga.

"Kami mendesak SPPG untuk segera melakukan audit lingkungan internal secara transparan," tutup Hendra.

Ia juga meminta pemerintah daerah mengawasi ketat pembuangan limbah ini agar tidak merusak kesehatan masyarakat jangka panjang.

Terpisah, namun sayangnya saat dikonfirmasi, awak media, pihak SPPG 2 Cilaku, hingga kini masih belum dapat ditemui, pasalnya melihat gerbang depan yang terlihat selalu tertutup soal aspirasi laporan yang dikeluhkan warga kepada aktivis. (Red/*)


×
Berita Terbaru Update