![]() |
| Polres Cianjur ungkap kasus kekerasan luka berat. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana kekerasan luka berat, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hal tersebut dijelaskan dia, Kapolres Cianjur AKBP Alexander, melalui proses press release melalui jajaran Polsek Sukaluyu berhasil mungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
"Nah! Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Kronologi kejadian, dijelaskan Kapolres Cianjur, peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di Kampung Selajambe RT 1, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, tepatnya di depan warung dekat lapangan sepak bola.
.
Korban berinisial LJ (22), seorang wiraswasta, saat itu hendak membeli
tiba-tiba korban didatangi sekelompok orang yang datang menggunakan beberapa sepeda motor.
Masih diungkapkan, para pelaku kemudian turun dari kendaraan dan langsung melakukan penyerangan dengan senjata tajam jenis celurit.
"Sehingga korban mengalami luka bacokan di jari dan pergelangan tangannkanan serta luka bacokan di bagian perut sebelah kiri," jelasnya.
Tersangka, Kapolres Cianjur juga mengatakan petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu masing-masing diantaranya RR (24), berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"MVW alias UKI (23), berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar dia.
Motif sementara, para pelaku salah mengira korban sebagai musuh yang sebelumnya menantang tawuran melalui media sosial Instagram.
Penangkapan dan Barang Bukti (BB)
penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur pada Jumat, 23 Januari 2026 hingga Minggu, 25 Januari 2026.
Selian itu, Kapolres Cianjur juga menyampaikan hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, beberapa senjata tajam, besi runcing, serta beberapa unit telepon genggam.
Sementara itu, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi, karena dapat memicu budaya kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup AKBP Alexander," pungkasnya. (Jr1/Red/*)
Kekerasan Luka Berat, Kapolres AKBP Alexander: Pelaku Pidana Penjara Dijerat Sembilan Dibalik Jeruji Besi
CIANJUR - Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana kekerasan luka berat, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hal tersebut dijelaskan dia, Kapolres Cianjur AKBP Alexander, melalui proses press release melalui jajaran Polsek Sukaluyu berhasil mungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
"Nah! Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Kronologi kejadian, dijelaskan Kapolres Cianjur, peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di Kampung Selajambe RT 1, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, tepatnya di depan warung dekat lapangan sepak bola.
.
Korban berinisial LJ (22), seorang wiraswasta, saat itu hendak membeli
tiba-tiba korban didatangi sekelompok orang yang datang menggunakan beberapa sepeda motor.
Masih diungkapkan, para pelaku kemudian turun dari kendaraan dan langsung melakukan penyerangan dengan senjata tajam jenis celurit.
"Sehingga korban mengalami luka bacokan di jari dan pergelangan tangannkanan serta luka bacokan di bagian perut sebelah kiri," jelasnya.
.
Tersangka, Kapolres Cianjur juga mengatakan petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu masing-masing diantaranya RR (24), berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"MVW alias UKI (23), berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar dia.
Motif sementara, para pelaku salah mengira korban sebagai musuh yang sebelumnya menantang tawuran melalui media sosial Instagram.
Penangkapan dan Barang Bukti (BB)
penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur pada Jumat, 23 Januari 2026 hingga Minggu, 25 Januari 2026.
Selian itu, Kapolres Cianjur juga menyampaikan hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, beberapa senjata tajam, besi runcing, serta beberapa unit telepon genggam.
Sementara itu, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi, karena dapat memicu budaya kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup AKBP Alexander," pungkasnya. (Jr1/red)




