Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Ratusan SPPG Program MBG di Cianjur Baru Terdaftar 71 Dapur dan Belum Tempuh Serifikat Standar

10/08/2025 | Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T06:44:37Z

Kepala melalui Sekertaris Dinas (Sekdis) PMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Sebanyak 163 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG di Kabupaten Cianjur, baru 71 yang mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).

Data yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, sedangkan sisanya belum mengajukan Sertifikat Standar (SS) untuk membuat akun OSS. 

Kepala melalui Sekertaris Dinas (Sekdis) PMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan persyaratan utama untuk mendapatkan sertifikat standar (untuk risiko menengah) yaitu pendaftaran akun dan NIB di sistem OSS, mengisi data dan dokumen usaha.

Superi juga menjelaskan pemenuhan standar sesuai tingkat risiko usaha seperti Pernyataan Kesanggupan Lingkungan (SPPL) untuk risiko menengah rendah atau verifikasi oleh instansi teknis untuk risiko menengah tinggi. 

"Nah! Dokumen seperti profil pemohon, permodalan, NPWP, dan lokasi usaha juga diperlukan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/10/2025).

Hal sama disampaikan dia, penjelasan singkat, SPPG MBG: Merupakan entitas yang menyediakan layanan katering atau jasa boga untuk program tertentu di Cianjur.

"NIB Adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS)," terang Sekdis DPMPTSP Cianjur.

Masih ujarnya, Sertifikat Standar (SS), dokumen yang harus diajukan untuk mengaktifkan akun OSS dan memungkinkan usaha tersebut beroperasi secara legal.

"OSS sistem perizinan berusaha terintegrasi bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan," kata Superi.

Poin utama, diterangkan dia, mayoritas SPPG MBG belum menyelesaikan proses legalitasnya dengan mengajukan Sertifikat Standar untuk akun OSS.

"Hal ini mengindikasikan adanya kendala dalam penyelesaian proses perizinan berusaha bagi sebagian besar SPPG tersebut," ungkap Sekdis DPMPTSP Cianjur.

Hal sama lebih lanjut ia mengatakan, itu resikonya menengah tinggi. Jadi untuk menengah tinggi itu tidak cukup hanya NIB saja. Harus ada persyaratan dengan sertifikasi standar, yaitu diantaranya dapur MBG yang ada di Cianjur dari sample setelah dicek oleh DPMPTSP Kabupaten Cianjur tiga yayasan itu belum melengkapi persyaratan.

"Artinya dari tiga simple yayasan itu belum terbit SS," ujar Sekdis DPMPTSP Cianjur.

Ia juga menegaskan di mana kewenangan ada di provinsi atau yang menerbitkannya. Lalu, soal persyaratan untuk penerbitan sertifikat standar yaitu meliputi tata ruang, lalu lingkungan, IMB atau PBG.

"Kemudian, perjanjian sewa atau apabila lokasi dapur kegiatan usahanya kontrak," imbuhnya.

DPMPTSP Cianjur sendiri, Superi juga menjelaskan sebetulnya tidak ada karena yang menerbitkan NIB itu OSS ya! Jadi pihaknya hanya data saja mungkin sudah masuk, baru puluhan lokasi dari jumlah ratusan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan dari pemerintah yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis berlaku. 

"PBG menggantikan izin sebelumnya, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021," katanya.

Terakhir, Superi juga mengatakan, tujuannya untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan, serta memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan peraturan zonasi yang berlaku. PBG itu memang menerbitkan DPMPTSP Cianjur, tapi yang mengelolanya Disperkim Kabupaten Cianjur.

"Jadi untuk data-data semuanya itu Disperkim Cianjur," tutupnya.

Ia menambahkan artinya yang lebih mengetahui. Berlaku seluruh kegiatan usaha terkhususnya yang menengah tinggi dan tinggi itu wajib ada sertifikat standar dan izin. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update