Notification

×

Iklan

Iklan

Kritik Membangun, Inilah Tamparan Keras Pengamat Politik kepada DPRD Cianjur

9/18/2025 | September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T09:43:11Z

Pengamat politik juga tokoh masyarakat Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Konteks situasi sekarang ini, para anggota DPRD, terutama di Kabupaten Cianjur, selayaknya bisa benar-benar merepresentasikan keterwakilan dari pada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik juga tokoh masyarakat Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha, saat dikonfirmasi diminta pandangan oleh awak media, Kamis (18/9/2025).

"Artinya bisa mengangkat aspirasi masyarakat di level kebijakan," tegas Muhammad Toha, saat dikonfirmasi awak media.

Lebih dari itu ia mengatakan ketika merumuskan sejumlah program bersama-sama dengan eksekutif (pemerintah,red) sehingga apa yang menjadi rumusan program, kemudian kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat.

"Artinya tidak terhambat dengan mekanisme birokrasi yang terkadang di dalam teknisnya mengurangi terhadap substansi yang menjadi kebutuhan masyarakat," terang Muhammad Toha.

Hal sama diungkapkan dia, bahwa peran dan fungsi anggota DPRD untuk mempertajam, dan membuat program kegiatan eksekutif itu menjadi tepat sasaran. Kenapa? Karena DPRD memiliki fungsi anggaran (Budgeting), legistasi, dan fungsi kontrol.

"Ketiga fungsi ini merupakan pilar penting dalam menjalankan tugas dan wewenang DPRD sebagai wakil rakyat," jelas Muhammad Toha.

Masih disampaikan Muhammad Toha, kalau anggota DPRD dan lembaga DPRD bisa menggunakan fungsi-fungsi ini dengan sebaik-baiknya tentu akan sangat bermanfaat sekali karena itu merupakan senjatanya untuk membuat program kegiatan pemerintah menjadi tepat sasaran.

"Nah! Kalau tidak tepat sasaran ya akhirnya bisa muncul rasa kurang percaya, curiga atau ragu-ragu. Begitu," beber dia.

Nah ! Seperti, masih dikatakan dia, hasil dari reses masa persidangan saat ini bagaimana ketersambungan dengan program kegiatan apakah bisa ditindaklanjuti ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) hanya tadi mudah-mudahan DPRD tidak selesai dengan hal-hal yg sifatnya pragmatis atau kecenderungan seseorang untuk berpikir praktis, tapi fokus pada hasil nyata untuk masyarakat" ujar Muhammad Toha.

Selanjutnya, jika dalam proses menjalankan fungsinya DPRD dan Anggota DPRD tersekat dengan mekanisme Birokrasi yg tidak tepat sasaran bisa memunculkan dinamika lain,
"Kalau tersekat pasti ada atau muncul dinamika yang lain bakal terjadi," ucap Muhammad Toha.

Sambungnya, kemudian ada hal yang memang harus dipahami secara bersama tentang makna dokumen negara atau publik. Hal ini perlu diperjelas, yang termasuk dokumen negara dan publik itu apa saja. 

Sehingga, lebih detail ia menjelaskan keterbukaan informasi publik (KIP) akan jelas, contohnya kemarin soal KPU membuat keputusan terhadap tentang ijazah itu menjadi dokumen negara misalnya yang tidak bisa diakses oleh publik, ternyata mendapat reaksi dicabut lagi keputusan KPU-nya.

"Kalau di daerah misalnya apakah APBD dokumen negara atau publik. Berikut penjabarannya," tegas Muhammad Toha.

Ia menambahkan kalau APBD itu adalah dokumen publik maka tentu dan harus ada keterbukaan informasi publik. Artinya bukan hanya DPRD tapi masyarakat secara luas bisa mengetahuinya. 

"Hanya tentu di sini bagaimana perumusan perencanaan anggaran akhirnya bisa lebih tepat sasaran," tutup Muhammad Toha.

Informasi yang perlu diketahui publik, fungsi legislasi, DPRD berfungsi untuk membentuk peraturan daerah (Perda) bersama dengan bupati/wali kota atau gubernur, sesuai dengan tingkatannya. 

Fungsi ini merupakan perwujudan dari amanat rakyat untuk membuat aturan yang akan dijalankan di daerah. 

Fungsi anggaran (Budgeting), yaitu diwujudkan dalam pembahasan dan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh kepala daerah. 

Melalui fungsi tersebut, DPRD memastikan alokasi anggaran daerah diarahkan sesuai target dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. 

Fungsi pengawasan (Controlling), ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Pengawasan anggaran sangat penting untuk memastikan anggaran yang telah disetujui terserap secara maksimal dan tidak terjadi pemborosan. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update